7 Instansi Vertikal Ramaikan Mall Pelayanan Publik Seluma

INSTANSI: Pemerintah Kabupaten Seluma bersama instansi vertikal usai menandatangani Mall Pelayanan Publik (MPP). ZULKARNAIN/ RB--

Bersama 15 daerah lainnya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta.

Adapun 15 MPP lainnya adalah MPP Kota Medan, MPP Kabupaten Siak, MPP Kabupaten Sarolangun, MPP Kabupaten Bangka, MPP Kabupaten Mesuji, MPP Kota Sukabumi.

Selanjutnya MPP Kabupaten Banjarnegara, MPP Kota Tegal, MPP Kota Probolinggo, MPP Kabupaten Katingan,

MPP Kabupaten Lamandau, MPP Kabupaten Sukamara, MPP Kota Banjarmasin, MPP Kabupaten Gowa dan MPP Kabupaten Wonosobo.

BACA JUGA:Bupati Seluma Kembali Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV, Cek Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:4 Kali Sudah Mutasi Digelar Pemkab Seluma, Masih Bisa Apabila Ada Hal Ini

"MPP sudah resmi beroperasi, jadi sekarang masyarakat sudah bisa menikmati layanan Pemkab Seluma melalui MPP," ungkap Bupati Seluma.

Dilanjutkan Bupati, adanya MoU ini dapat diartikan sebagai bentuk dukungan dari sejumlah instansi vertikal dalam program unggulan Bupati, yakni Seluma Melayani.

Sedangkan untuk persiapan dalam pelayanan di MPP, Bupati menyebutkan saat ini sudah tidak memiliki kendala karena semua fasilitas sudah tersedia. Termasuk fasilitas listrik, internet gratis dan gerai.

"Untuk fasilitas sudah clear semua dan siap beroperasi. Instansi vertikal juga sudah siap. Fasilitas pun sudah siap semua," tegas Bupati Seluma.

Senada dengan Bupati, Kepala Dinas DPMPPTSP Seluma, Arlan Aksa, S.Sos mengatakan nantinya akan ada instansi vertikal yang kemungkinan besar menyusul bergabung, yakni KPP Pratama Dua. 

Saat MoU digelar, perwakilan KPP Pratama Dua turut hadir namun belum ikut menandatangani.

"Untuk KPP Pratama Dua kemungkinan besar menyusul bergabung di MPP Seluma," jelas Arlan Aksa.

Diungkapkan Arlan Aksa, untuk fasilitas MPP saat ini telah menyediakan 16 gerai yang sudah disekat dan siap ditempati.

Namun nantinya MPP akan mengikuti petunjuk teknis (juknis) dari pusat dalam melakukan perubahannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan