7 Instansi Vertikal Ramaikan Mall Pelayanan Publik Seluma
INSTANSI: Pemerintah Kabupaten Seluma bersama instansi vertikal usai menandatangani Mall Pelayanan Publik (MPP). ZULKARNAIN/ RB--
Seperti membuat gerai yang awalnya bersifat tertutup, dibuat menjadi terbuka, serta untuk kursi pengunjung akan dibuat tidak memiliki sandaran.
Arlan juga mengatakan bahwa rencananya DPMPPTSP Seluma juga akan melakukan usulan renovasi untuk memaksimalkan pelayanan dan tampilan MPP.
"Usulan pasti akan kita lakukan, namun lebih ke renovasi, bukan rehabilitasi. Setidaknya dibuat tampilan MPP akan lebih menarik dan terawat," jelas Arlan Aksa.
Salah satu instansi vertikal yang ikut menandatangani MoU, yakni Bank Bengkulu (Babe) Cabang Tais, siap berkontribusi dalam mengisi Mall Pelayanan Publik (MPP) Seluma.
Dengan adanya Babe Cabang Tais di MPP, tentunya pengunjung dan nasabah Bank Bengkulu akan memiliki opsi tambahan untuk bertransaksi maupun menikmati fasilitas dari Bank Bengkulu.
Selain itu letak MPP yang berada di dekat jantung ibu kota Seluma tentunya menjadi lokasi yang sangat cocok bila ingin bertransaksi dengan cepat.
"Kalau bisa nanti juga disediakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Bengkulu agar menarik minat pengunjung," harap Arlan Aksa.
Ditambahkan Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Tais, Ekuwan, SE, M. Ak bahwa Babe Tais akan hadir di MPP Seluma.
"Insyaallah Babe Tais siap hadir di MPP," singkat Ekuwan.
Saat ini sudah ada total 17 instansi yang bergabung dengan MPP Kabupaten Seluma, terbagi menjadi 7 instansi vertikal dan 10 instansi Pemkab Seluma/Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun Arlan optimis bahwa MPP Seluma akan mengejar hingga lebih dari 20 instansi yang mengisinya, salah satu yang akan diupayakan yakni Samsat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE,M.Si mengatakan bahwa MPP ini merupakan program yang digagas oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo dalam Perpres No.89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP.
Selain Perpres, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPANRB) pun mewajibkan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan dan mengaktifkan Mal Pelayanan Publik.
"Jika tidak dilaksanakan akan ada sanksi, seperti pemangkasan Dana Alokasi Khusus(DAK) dan Dana Alokasi Umum(DAU)," singkat Sekda.
Adanya instansi pelayanan di MPP juga diapresiasi oleh Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos.