Pembangunan Jalan Dua Jalur Bintuhan Terhambat Izin UKL UPL

Ramai: Tampak kendaraan yang tengah melewati jalanan di Kota Bintuhan yang akan di bangun jalan dua jalur nantinya. RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID - Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) untuk rencana pembangunan jalan dua jalur di Kota Bintuhan belum juga rampung. 

Padahal beberapa waktu sebelumnya, Bupati Kaur H. Lismidianto SH MH, dalam rapat meminta agar izin secepatnya diurus paling lambat selesai tanggal 11 Maret yang lalu.

Pasalnya, izin tersebut salah satu syarat wajib untuk dilaksanakannya suatu pembangunan seperti pembangunan jalan dua jalur.

Yang nantinya akan berdampak dengan banyak warga yang tinggal di sekitar pembangunan.

BACA JUGA:Dalam 2 Hari Terjadi 2 Kecelakaan Lalu Lintas

BACA JUGA:Kemenag Kaur Mulai Lakukan Safari Ramadan, Catat Lokasinya!

 Jika izin ini belum dikeluarkan maka tahapan perencanaan pembangunan jalan dua jalur pun tidak bisa dilakukan.

Saat dikonfirmasi dengan pihak terkait mengenai, progres pengambilan izin lingkungan hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur, Henry Faizal SE., M.Si. mengatakan, beberapa waktu lalu telah mendatangi KLHK untuk mengambil izin UKL UPL tersebut.

Namun masih ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi, dan saat ini DLH Kaur sedang melengkapi persyaratan yang kurang untuk pengurusannya. 

BACA JUGA:Sesudah Lebaran Audit Reguler Berlanjut, Desa Ini Targetnya!

BACA JUGA:75 Pejabat Baru Diminta Segera Sertijab

Tanggal 1 April mendatang pihak Kementerian Lingkungan Hidup,  asistensi terlebih dahulu terhadap berkas yang telah diajukan.

Barulah nanti setelah dilakukan asistensi  oleh KLHK, akan diketahui apakah berkas yang diajukan tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.

Tag
Share