TPN Klaim, PSU Tak Hambat Pelantikan Presiden
Todung Mulya Lubis, ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU, itu sama halnya dengan penetapan dua putaran pemilihan umum presiden (Pilpres).--market bisnis
JAKARTA, KORANRB.ID – Jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud mengklaim tidak akan menghambat pelantikan presiden dan wakil presiden.
Diketahui saat ini Tim Kuasa Hukum (TKH) Ganjar-Mahfud secara resmi mengajukan tuntutan agar dilakukan PSU di seluruh Indonesia.
Mereka membantah tudingan, jika dikabulkan, PSU akan menghambat pelantikan presiden dan (Wapres) terpilih.
Todung Mulya Lubis, ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU, itu sama halnya dengan penetapan dua putaran pemilihan umum presiden (Pilpres).
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik, Siagakan Peralatan di Daerah Rawan Longsor
Tentunya, agenda ketatanegaraan pelantikan presiden dan Wapres baru tetap bisa berlangsung pada 20 Oktober.
’’Waktu merencanakan pemilu dan pilpres, kan kita merencanakan dua putaran.
Jadi, tidak ada yang terganggu,’’ papar Todung.
Todung juga menyatakan bahwa alasan yang disampaikan sebelumnya oleh pihak lawan dianggap sebagai pencarian alasan yang tidak relevan.
BACA JUGA:10 Paket Jalan di Benteng Mulai Dikerjakan, 2 Lain Tahap Lelang, Berikut Rincian Lokasinya
“Jadi, menurut saya, ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ngada.
Jadi, saya menolak alasan itu, banyak alasan lain yang bisa saya kemukakan,’’ jelasnya pada Jawa Pos.
Menurut dia, masa depan demokrasi Indonesia kini bergantung pada kearifan dan kebijaksanaan serta sikap kenegarawanan para hakim konstitusi.
Bagi Ganjar-Mahfud, gugatan yang diajukan ke MK tidak bertujuan menggugat kemenangan.