KPU Rejang Lebong Tetapkan Persyaratan Dukungan Pasangan Cabup dan Cawabup Jalur Perseorangan

KPU: Komisioner KPU Rejang Lebong saat mengikuti pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 lalu.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong sudah menetapkan persyaratan dukungan untuk bakal calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) jalur perseorangan.

Syarat tersebut untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar November tahun 2024.

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Rejang Lebong Buyono, dalam Pilkada Rejang Lebong tahun 2024, syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 20.840 dukungan.

"Syarat dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 20.840 adalah sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," terang Buyono.

Ia menegaskan, dalam pasal 41 UU tersebut, disebutkan bahwa di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah tersebut.

BACA JUGA:Sudah Menikah Siri, Oknum PNS Wanita di Salah Satu SMP Ditetapkan Tersangka

Dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.

"Dengan jumlah DPT sebanyak 208.394 jiwa pada Pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, jumlah syarat minimal dukungan setelah pembulatan ke atas menjadi 20.840 dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar di delapan dari 15 kecamatan di Rejang Lebong," jelas Buyono.

Ia menyampaikan, bagi warga Kabupaten Rejang Lebong yang berminat mencalonkan diri sebagai pasangan calon perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan melalui website resmi KPU.

"Pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan akan dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” tambah Buyono.

Di sisi lain, saat ini KPU Rejang Lebong juga tengah membuka pendaftaran pemantau dan akreditasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

BACA JUGA:Subhanallah! Ini 4 Ciri Orang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Menurut Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman, penerimaan pemantau Pilkada ini juga didasari pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Persyaratan untuk pendaftaran sebagai pemantau pemilihan, menurut yang disampaikan, antara lain adalah memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," beber Ujang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan