Ingat! Ada Denda Rp25 Juta Bagi Jemaah Haji kedapatan Bawa Air Zamzam Berlebihan

HAJI: Kepala Seksi Pengadaan Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Bengkulu, Ramadan Subhi, SE. MM.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Pasar Murah Kodim 0423 Bengkulu Utara Diserbu Masyarakat, Ini Penyebabnya

Tahun lalu, jika jemaah haji kedapatan membawa air Zamzam dalam jumlah lebih dari 5 liter hanya akan disita.

Tahun ini aturan baru ada pengenaan denda. Sehingga hal ini harus diketahui oleh seluruh CJH yang akan berangkat tahun ini.

 “Untuk tahun ini berbeda dari tahun lalu terkait air Zamzam yang dibawa oleh jemaah,” jelas Ramadan.

Di tempat terpisah, CJH Kota Bengkulu keberangkatan 2024, Dian (54) mengatakan, terkait informasi larangan membawa air Zamzam dalam jumlah berlebihan sudah mereka terima.

BACA JUGA:Persyaratan Tuntas, Pemprov Tunggu Kejelasan Insentif Karbon Bengkulu

 “Untuk himbauan sudah sampai kepada kami, termasuk masalah denda jika ada yang kedapatan,” jelasnya.

Dian berharap petugas haji tahun ini bisa ekstra melayani dan memperhatikan CJH lansia.

Sebab secara fisik lansia ini sudah tidak kuat lagi, sehingga butuh bantuan.

 “Saya rasa bukan masalah air Zamzam saja yang diperhatikan tetapi kami para lansia yang juga harus diperhatikan,” tutupnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan