Terbukti Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kepahiang Divonis 15 Bulan

PUTUSAN: Sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim perkara korupsi dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2021-2022. FIKI/RB --

Hal yang sama di disampaikan JPU Kejari Kepahiang, Rezeki Akbar Fernando. “Sikap kita sama, masih pikir-pikir atas vonis putusan Majelis Hakim tadi (kemarin, red),” kata Fernando. 

Dijelaskan Fernando, untuk Kerugian Negara (KN) sebesar Rp156 juta sudah dipulihkan sepenuhnya oleh terdakwa. “KN sudah pulih,” singkatnya. 

Sekadar mengingatkan, putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Andreano Trovillian lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Kepahiang. 

BACA JUGA:3 Calo DPO Terus Diburu, Perkara Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong

BACA JUGA:Tertipu Pesan Mangga Thailand Via Online, Korban Dikirim Batu dan Batok Kelapa, Ini Kronologisnya

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Kepahiang hanya menuntut 1 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. 

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021 KONI Kabupaten Kepahiang menerima dana hibah dari Disparpora Kepahiang Rp350 juta, dan tahun 2022 KONI Kepahiang kembali menerima hibah Rp400 juta.

Dari dana hibah tersebut, diduga terdakwa selaku Ketua Koni dengan secara melawan hukum memerintahkan Bendahara KONI untuk membuat pertanggungjawaban

realisasi belanja yang tidak sesuai, pada program peningkatan seragam, perlengkapan sekretariat,

pelayanan administrasi, pelantikan KON, dan program peningkatan Sumber Daya Manusia pada 2021-2022. 

Sehingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp156 juta lebih, berdasarkan hasil audit. 

Sesuai peruntukannya, dana hibah KONI diberikan Pemkab Kepahiang dengan harapan guna memajukan pengembangan dunia olahraga di Kepahiang yang selama ini terkesan jalan di tempat.

Andreeano Trovillian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak, 20 November 2023 lalu.

Adapun korupsi dana hibah KONI Kepahiang dilakukan dengan cara melakukan mark up kegiatan. Seperti, dalam kegiatan pengadaan seragam, hingga SPPD perjalanan dinas fiktif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan