PPK dan PPS Pemilihan Bupati Direkrut Ulang, KPU Tunggu Petunjuk Teknis
PPK dan PPS: Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi membenarkan adanya tahapan pembentukan lembaga adhoc tersebut. FOTO: DOK/RB--
KORANRB.ID – Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pemilu Kepala Daerah, tertulis tahapan perekrutan lembaga adhoc.
Lembaga adhoc tersebut diantaranya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara atau lembaga adhoc di bawah KPU.
Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi membenarkan adanya tahapan pembentukan lembaga adhoc tersebut.
Ini sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
BACA JUGA:Jalan Batik Nau Bengkulu Utara Terbelah Abrasi, Antisipasi Kecelakaan, Polisi Tambah Pembatas Jalan
BACA JUGA:Jasa Raharja Buka Layanan Selama Libur Lebaran, Simak Penjelasannya
Namun KPU belum bisa memastikan terkait dengan teknis atau tata cara perekrutan tersebut.
“Kita masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari KPU RI terkait pelaksanaan pembentukan sesuai dengan perintah PKPU nomor 2 tahun 2024 tersebut,” terangnya.
Sesuai dengan PKPU tersebut, tahapan pembentukan lembaga adhoc mulai dari PPK, PPS dan KPPS tersebut dilakukan mulai tanggal 17 April hingga 5 November 2024.
Ini tentunya sesuai dengan tahapan pembentukan dimana PPK akan dibentuk lebih dulu sesuai dengan bidang tugasnya.
BACA JUGA:Bupati Mian Siagakan Tim hingga Peralatan Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran
BACA JUGA:Harga Cabai Melonjak hingga Rp90 Ribu Perkilo di Bengkulu Utara, Ini Penyebabnya
Selanjutnya pembentukan PPS atau penyelenggara ditingkat desa dan dilanjutkan dengan KPPS atau penyelenggara ditingkat Tempat Pemungutan Suara.
“Jika sesuai jadwal PKPU maka 17 April sudah mulai memasuki tahapan pembentukan lembaga adhoc,” terangnya.