Putusan MK Soal PHPU, KPU Ambil Sikap Ini

Putusan MK Soal PHPU, KPU Ambil Sikap Ini --

”Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang tercantum dalam UU Pemilu,” ucapnya.

BACA JUGA:Pertimbangkan Adhoc Terkena Sanksi Daftar Kembali di Pilkada, Sarjan: Tunggu Juknis KPU RI

BACA JUGA: 40 Persen Hibah Pilkada Seluma Masuk Rekening KPU dan Bawaslu, Segini Jumlahnya

Di sisi lain, Idham menegaskan, KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU 7/2017.

Bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK. ”Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres yang akan dibacakan pada 22 April,” paparnya.

Idham optimistis MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Di mana perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

BACA JUGA:Tanggapan KPU di Sidang PHPU Menuai Sorotan, KPU Hanya Hadirkan 1 Ahli dan 2 Saksi

BACA JUGA:Hadapi Gugatan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, KPU Kepahiang: Kami Siap

Termasuk juga perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional.

Yang terakhir adalah perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional. PHPU yang disengketakan adalah yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu.

Terpisah, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak banyak berkomentar menjelang putusan MK terkait PHPU pilpres.

JK yang saat pilpres membantu pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin enggan berspekulasi lebih jauh. ”Iya, tunggu aja (putusan MK, Red),” ujarnya saat dikonfirmasi di kediamannya di Jakarta. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan