2026, Skema TPP ASN Rejang Lebong Berubah Signifikan
APEL: ASN Pemkab Rejang Lebong saat melaksanakan upacara rutin, beberapa waktu lalu. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memastikan akan menerapkan perubahan signifikan dalam skema pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyetaraan birokrasi nasional yang mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke fungsional.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Sumardi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan awal yang melibatkan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta skema teknis pembayaran TPP.
“Memang ada beberapa perubahan yang akan diterapkan jika dibandingkan dengan ketentuan TPP tahun 2025.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Bakal Relokasi 153 Pedagang Pasar Tumpah
BACA JUGA:Juli Ini, 8.150 Seragam Gratis Untuk Siswa SD dan SMP Tiba di Mukomuko
Perubahan ini mencakup beberapa aspek, mulai dari besaran TPP yang mengalami penyesuaian atau pengurangan, penyebutan nomenklatur jabatan, hingga sistem perhitungan yang mengacu pada regulasi terbaru,” terang Sumardi.
Ia menegaskan bahwa meski terjadi penyesuaian nominal, Pemkab tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam penyaluran TPP.
Faktor beban kerja, tanggung jawab jabatan, serta capaian kinerja individu ASN akan menjadi indikator utama dalam menentukan besaran tunjangan.
"Kalau mengacu pada arahan Inspektorat, prinsip keadilan menjadi hal utama dalam distribusi TPP ini. Artinya, besar kecilnya TPP yang diterima ASN akan sangat ditentukan oleh kontribusi dan kinerja nyata mereka di lapangan," tegas Sumardi.
BACA JUGA: Regulasi Penghuni Rusun ASN Disiapkan, 52 ASN Lebong Sudah Daftar
BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Pimpin Bersih-bersih Kantor, Berharap jadi Contoh
Ia juga mengingatkan kembali pernyataan Bupati Rejang Lebong yang pernah menekankan bahwa TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan motivasi kerja, kedisiplinan, dan etos kerja aparatur.
"Jika target kerja yang telah ditetapkan tidak tercapai, maka ASN yang bersangkutan akan dikenai pengurangan TPP secara proporsional. Ini untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut benar-benar menjadi pemicu peningkatan kinerja," imbuhnya.