Satresnarkoba Limpahkan Tersangka Peredaran 9.500 Butir Samcodin ke JPU
DIGIRING: Tersangka digiring penyidik Satresnarkoba menuju Kejari Seluma untuk dilakukan pelimpahan. --FIKI/RB
BACA JUGA:Lelang Sekda Bengkulu Tengah Sepi Peminat, Belum Ada Peserta Mendaftar
Selanjutnya, obat itu dijual kembali secara eceran dengan harga Rp 20.000 per keping, demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Padahal, Samcodin merupakan obat keras golongan bebas terbatas yang mengandung dextromethorphan, zat yang dapat menyebabkan efek euforia dan halusinasi bila dikonsumsi melebihi dosis.
Karena itu, peredaran dan penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis.
“Peredaran obat keras seperti Samcodin tanpa izin edar termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat.
Apalagi jika disalahgunakan, zat di dalamnya bisa menimbulkan efek kecanduan yang mirip narkotika," tutupnya.