64 PNS Bengkulu Utara Tidak Hadir Kerja Hari Pertama Pasca Lebaran, 33 Disanksi Potong TPP

PNS: Pemda Bengkulu Utara sudah menuntaskan pendataan PNS. Hasilnya, sebanyak 64 PNS yang tidak hadir di hari kerja pertama Selasa lalu. FOTO: Nopri Anto Silaban, SE, M.Si/RB--

KORANRB.ID -  Pemda Bengkulu Utara sudah menuntaskan pendataan PNS berdasarkan absensi masuk kerja pertama usai libur Idul Fitri, Selasa, 16 April 2024 lalu. 

Hasilnya, sebanyak 64 PNS yang tidak hadir di hari kerja pertama Selasa lalu, baik di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga di 19 kecamatan.

Rinciannya, 12 PNS tidak hadir dengan alasan sakit, 3 orang izin, 33 PNS cuti dan 5 melakukan dinas luar.

Sisanya sebanyak 33 orang tidak hadir tanpa keterangan atau tanpa alasan yang dibenarkan sesuai dengan alasan kepegawaian.

BACA JUGA:3 Opsi Perekrutan PPK, PPS dan KPPS Disiapkan KPU Bengkulu Utara

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Bupati dan Wabup Bengkulu Utara Pimpin Apel

Inspektur Inspektorat Nopri Anto Silaban, SE, M.Si menerangkan jika Inspektorat sudah mengecek satu persatu alasan PNS yang tidak masuk kantor tersebut.

Termasuk memeriksa surat keterangan saksi sebagai bukti jika PNS sakit tersebut memang tidak memungkinkan untuk masuk kerja Selasa lalu. 

“Karena sudah diingatkan sejak sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri, selain memang ada edaran dari Kementerian Dalam negeri terkait dengan waktu libur dan cuti bersama Idul Fitri,” terangnya.   

Termasuk Sekda Bengkulu Utara, juga sudah mengingatkan PNS dan menyampaikan akan ada sanksi bagi PNS yang memperpanjang libur atau tidak masuk kantor dihari pertama masuk kerja. 

BACA JUGA:Partai Golkar dan PDIP Incar Kursi Bupati Bengkulu Utara

BACA JUGA:Harga Kelapa Sawit Naik Lagi, Cek Harga Beli Tiap Perusahaan di Bengkulu Utara Pekan ini

Maka Inspektorat menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan data absensi masing-masing ASN. 

“Maka kita temukan ada 33 PNS yang tidak masuk tanpa keterangan dari seluruh OPD,” terangnya. 

Sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyampaikan terkait dengan sanksi ke masing-masing organisasi perangkat daerah. 

33 PNS tersebut akan diberikan sanksi pemotongan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk April 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan