Bidik Keterlibatan Pihak Lain Korupsi Asrama Haji, Kasidik: Masih Kita Telaah

KASIDIK: Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH., MH menerangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara Korupsi Asrama Haji Bengkulu. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih menelaah keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu

Tahun Anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih yang telah menyeret dua terdakwa.

Perkara yang menyeret terdakwa mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN), Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi belum menuai putusan inkrah.

Usai dua terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH)-nya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pun menegaskan banding.

BACA JUGA:Edan! Oknum Mahasiswa di Bengkulu ini Jual Sabu 40 Paket Perhari, Pernah Jalani Rehabilitasi

BACA JUGA:Motor Digelapkan Teman Pria, Modus Jemput Pacar dan Ditilang Polisi

Di sisi lain, ada nama-nama yang terungkap selama proses sidang pembuktian perkara ini. Yang diduga ikut terlibat.

Menanggani hal tersebut Kasi Penyidikan (Kasidik), Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan hingga saat ini Jaksa masih menelaah dugaan-dugaan tersebut.

“Masih kita telaah (keterlibatan pihak lain, red),” kata Danang.

Dikatakan Danang, Kejati Bengkulu tentu akan menindaklanjuti semua fakta-fakta persidangan yang terungkap. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Residivis Curat di Seluma Berulah, Terancam 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Habiskan Rp20 Miliar, Pokja UKPBJ Diperiksa Jaksa

“Yang pentingkan fakta yang bicara,” singkat Danang.  

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu juga menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu kepada dua terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan