Tanda Tangan Digital Makin Massif, Penyedia Platform Wajib Patuh pada UU ITE
Ilustrasi: Penerapan Tanda Tangan Digital atau E-Signature semakin banyak digunakan masyarakat. FOTO: Jawapos/RB --
KORANRB.ID - Digitalisasi mendorong penggunaan tanda tangan elektronik yang luas dalam bisnis dan kehidupan sehari-hari, karena praktis dan mudah diakses.
Nggak heran, sekarang semakin mudah ditemui tanda tangan digital dalam lampiran surat yang dikirim via email untuk berbagai keperluan masyarakat.
Karena popularitas dan adopsinya yang semakin luas, hal ini juga mendorong para penyedia layanan dan platform tanda tangan digital untuk terus berbenah.
Improvement dilakukan untuk mendukung keamanan, autentikasi dan kenyamanan bagi pengguna, salah satunya Privy.
BACA JUGA:Kenali Tipe Bos yang Buruk dan Bagaimana Cara Mengatasinya
BACA JUGA:KPEI Siapkan Produk Alternatif Investasi PME
Privy, platform teknologi dengan sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kini menyajikan paket berlangganan tanda tangan digital unlimited.
Solusi ini memudahkan pengguna dalam mengelola, menandatangani dokumen, dan berkomunikasi.
Fitur baru ini diklaim bisa membantu pelaku usaha dan individu melindungi transaksi elektronik berisiko tinggi sesuai UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 17 Ayat 2A.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mendorong Penyelenggara Jasa Keuangan, termasuk Fintech P2P Lending dan Multifinance,
BACA JUGA:Hotel Santika Bengkulu Tawarkan “Catering Party Service”
BACA JUGA:Produk Baja Lapis Indonesia Unjuk Gigi di Australia
untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dalam setiap transaksi keuangan digital berdasarkan surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024.
Wajah baru Privy kini lebih memfokuskan aplikasinya agar dapat digunakan individu dengan kehadiran paket berlangganan tanda-tangan digital unlimited melalui Personal Plan.