Catat Persyaratannya, Ada Rp350 Juta Bantuan Sosial Untuk Pasien Rawat Inap
BANTUAN SOSIAL: Kepala Dinsos Lebong, Drs. H. Achmad Ghozali memaparkan bantuan sosial untuk pasien rawat inap. Foto: FIKI/RB--
LEBONG, KORANRB.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Lebong tahun ini menyediakan anggaran Rp350 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong.
Peruntukannya merealisasikan program Bantuan Sosial (Bansos) khusus masyarakat Kabupaten Lebong yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit atau pasien rawat inap.
Program bantuan sosial Pasien Rawat Inap ini, memang dikhususkan masyarakat Kabupaten Lebong kurang mampu, sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Setiap tahun memang program ini selalu dianggarkan di APBD Lebong," kata Kepala Dinsos Lebong, Drs. H. Achmad Ghozali, Rabu 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Harga Kopi Meningkat, DTPHP Provinsi Bengkulu Imbau ini ke Petani
Diterangkan Ghozali, ada tiga tipe bantuan yang akan diberikan kepada setiap Pasien Rawat Inap dalam program ini.
Pertama, Pasien Rawat Inap yang dirawat di rumah sakit dalam Kabupaten Lebong hanya akan diberikan bantuan Rp1 juta.
Kedua, Pasien Rawat Inap yang dirawat di luar Kabupaten Lebong mendapatkan bantuan Rp2,5 juta.
Ketiga, kelompok Pasien Rawat Inap yang dirujuk ke luar Provinsi Bengkulu, mendapat bantuan jauh lebih besar yakni Rp5 juta.
‘’Besaran bantuan uang yang diterima pasien, besarannya bervariasi yang disesuaikan dimana pasien menjalani rawat inap,’’ ujarnya.
Bagi masyarakat Lebong yang ingin mendapatkan bantuan ini harus melengkapi beberapa persyarat yang sudah ditetapkan.
Pertama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebong dan masuk dalam kategori keluarga kurang mampu yang terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap 60 PPK Lebong yang Dinyatakan Lolos, Besok Kamis Dilantik
Bagi yang belum masuk DTKS bisa mengajukan dengan cara melampirkan surat keterangan tindak mampu dari desa/kelurahan tempat domisili pasien.