Awas Bahaya Narkoba, Berikut Sejarah Peredarannya di Indonesia
PENGEDAR: Tidak jarang penyedia narkoba dipasar gelap harus berakhir dipenjara--Firmansyah/RB
KORANRB ID – Meskipun banyak orang sering mendengar selogan perangi Narkoba, ternyata tidak menutup kemungkinan semua orang mengerti apa itu narkoba, baik bentuk dan jenisnya.
Maka dari itu RB Korang akan mengulas kembali agar dapat membantu upaya memerangi narkoba di Indonesia.
Narkoba singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Istilah ini mengacu pada zat-zat kimia yang memiliki potensi untuk menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis serta memberikan efek samping yang merugikan bagi kesehatan mental dan fisik pengguna.
BACA JUGA:Layak Diketahui! Berikut 5 Jenis Buaya Zaman Purba
Narkoba digunakan secara masif diberbagai wilayah tentunya secara ilegal untuk tujuan rekreasi atau penggunaan non medisinal.
Maka dari itu setiap hari aka nada pengguna ataupun Bandar narkoba yang ditangkap pihak berwajib.
Narkoba dibagi 3 jenis, yang pertama Narkotika merujuk pada zat-zat terlarang yang memiliki efek penenang atau penghilang rasa sakit yang kuat, seperti heroin, kokain, dan morfin.
Yang ke dua Psikotropika merupakan zat-zat yang mempengaruhi fungsi mental dan perilaku, seperti LSD, ekstasi (MDMA), dan ganja (mariyuana).
BACA JUGA:Memberikan Waktu Libur Kepada Karyawan Itu Penting, Kalau Tidak Diberikan, Ini 6 Dampak Buruknya
Terakhir, Prekursor Narkotika Merupakan bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika, seperti asam asetat dan pseudoefedrin.
Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, termasuk gangguan kesehatan fisik dan mental, ketergantungan, kerusakan sosial, dan masalah hukum.
Oleh karena itu, pencegahan penyalahgunaan narkoba dan rehabilitasi bagi para pengguna menjadi penting dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Narkoba sendiri telah menjadi masalah yang signifikan di Indonesia selama beberapa dekade.