Wajib Pakai KTP, 1 Keluarga 2 Tabung LPG Subsidi Perbulan

Kabid Perdagangan, Disdagkop UKM Lebong, Arnaldi Sucipto, ST., MM mengatakan membeli LPG subsidi wajib menggunakan KTP.--fiki/rb

LEBONG, KORANRB.ID - Pembelian LPG bersubsidi 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Lebong diwajibkan untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan ini, sudah diterapkan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Micro (Disdagkop UKM) Kabupaten Lebong.

Penerapan aturan ini, menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Aturan ini dibuat, agar masyarakat yang menikmati LPG bersubsidi 3 Kg ini adalah masyarakat yang memang membutuhkan. 

BACA JUGA:Diserahkan Langsung Presiden Jokowi, Pemkab Lebong Terima Penghargaan Digital Government Award 2024

Setelah aturan ini dibuat, masyarakat yang boleh membeli LPG bersubsidi 3 Kg ini hanya masyarakat yang sudah terdata di Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disdagkop UKM Lebong, Arnaldi Sucipto, ST., MM mengatakan, menerangkan hingga saat ini, di Kabupaten Lebong sudah menerapkan pembelian LPG bersubsidi 3 Kg dengan menunjukkan KTP.

Hanya saja, untuk di Kabupaten Lebong untuk teknis di lapangan sedikit dipermudah. Masyarakat cukup menunjukkan KTP pada pembelian pertama, setelah itu tidak diwajibkan. 

"Jadi kita permudah, cukup sekali menunjukkan KTP, setelah itu tidak perlu.

BACA JUGA:Jangan Salah Kostum, Penggunaan Pakaian Disarankan Menyesuaikan Giat dan Kondisi

Karena yang membeli LPG di Kabupaten Lebong ini orang-orang itu saja, pangkalan juga sudah hapal," ujar Sucipto, Senin, 27 Mei 2024.

Dengan penerapan aturan tersebut, pembelian LPG bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Lebong diberi batasan. 

Satu keluarga dibatasi 2 tabung setiap bulan.

Sedangkan untuk pelaku UMKM memang sudah ada regulasi tersendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan