Sekolah Dilarang Terima Murid Melebihi Rombel, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Kepala Bidang Pendidikan Disdikbud Lebong, Habibi, S.Pd.-foto: fiki/koranrb.id-

KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong sudah menetapkan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) di setiap sekolah.

Jumlah rombel ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikbud Kabupaten Lebong Nomor 800/1451/Dikbud/2024.

Kepala Bidang Pendidikan Disdikbud Lebong, Habibi, S.Pd menegaskan jika pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lebong menerima murid melebihi Rombel yang sudah ditetapkan, sanksi tegas akan diberikan.

BACA JUGA:Kemenag Ubah Skema UKT, Ini Revisi Keputusan Menag Terbaru

Sanksi tegas yang akan diberikan yakni siswa yang lebih pada urutan terakhir akan dikeluarkan dari sekolah yang kelebihan rombel tersebut.

Siswa bersangkutan akan dipindahkan ke sekolah terdekat.

"Kita ingatkan sejak dini, ikuti aturan yang sudah ada. Jangan menerima murid lebih dari jumlah rombel," kata Habibi, Kamis, 30 Mei 2024.

Dipertegas Habibi, sekolah itu bertujuan untuk menempuh pendidikan.

BACA JUGA:Tim Kemendagri Supervisi Mediasi Sengketa Batas Wilayah Bengkulu Utara - Lebong

Tidak ada sekolah di Kabupaten Lebong yang dispesialkan atau sekolah favorit.

Untuk itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak perlu memilih-milih sekolah, karena, semua sekolah sama.

"Kita tidak pernah membedakan sekolah. Karena sama saja, jadi tetap ikuti aturan yang ada," tegas Habibi. 

Dijelaskan Habibi, untuk PPDB tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lebong akan digelar serentak pada 27 Juni 2024.

BACA JUGA:Pemotongan 3 Persen Gaji Pekerja Tuai Kontroversi, Ketua MPR Respon Tapera

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan