PKD Bawaslu Seluma Mulai Bertugas, Segini Besaran Gaji hingga Lama Masa Kerja Anggota PKD

GAJI DAN MASA KERJA PKD: Anggota PKD yang baru dilantik akan menjalani masa kerja selama 8 bulan kedepan atau tepatnya 2 bulan pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) usai. DOK/RB--

KORANRB.ID - Saat ini semua calon anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma mulai bertugas.

Oasca dilakukan pelantikan oleh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) wilayah masing-masing.

Segini gaji dan masa kerja anggota PKD.

Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya melalui Sekretaris, Trisno.

BACA JUGA: PH Kades Dusun Baru PTUN-kan Bupati Seluma Terkait SK Pemberhentian Kades

BACA JUGA:Kades Diberhentikan Sementara, Sekdes Dusun Baru Seluma Jabat Plt Kades

Anggota PKD yang baru dilantik akan menjalani masa kerja selama 8 bulan kedepan atau tepatnya 2 bulan pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) usai.

Artinya Januari 2024 nanti mereka akan purna tugas. Sedangkan untuk gaji atau honorariumnya, dianggarkan Rp 1,1 juta per bulannya.

“Anggota PKD akan bertugas kurang lebih 8 bulan lamanya, sebagai honorariumnya akan dianggarkan masing masing menerima Rp 1,1 juta perbulannya,” terang Trisno.

Sebelumnya pada Jumat 31 Mei 2024, Bawaslu resmi mengumumkan 202 nama nama terpilih anggota panitia pengawas pemilihan kelurahan/desa dalam Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Selamat ! Ini 202 Nama Anggota PKD Terpilih se Kabupaten Seluma

BACA JUGA:TPG Triwulan I Guru Seluma Cair Senin, Anggaran Rp13 Miliar Sudah di Kasda

Setiap kelurahan dan desa ada 1 anggota PKD yang bertugas, di Kabupaten Seluma terdapat total 202 kelurahan dan desa, terbagi menjadi 20 kelurahan dan 182 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

“Hanya diambil 1 untuk masing masing kelurahan dan desa, artinya 202 anggota PKD yang akan direkrut,” ujar Trisno.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan