Kebiasaan Nunggak, Bapenda Bengkulu Utara Ajukan Slip Pajak Syarat Pengajuan Dana Desa

PAJAK: Setiap tahun sampai tahun ini masih saja ada desa-desa yang menunggak pembayaran pajak Dana Desa. DOK/RB--

KORANRB.ID – Setiap tahun sampai tahun ini masih saja ada desa-desa yang menunggak pembayaran pajak Dana Desa. 

Terutama pajak yang wajib disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bahkan hingga memasuki pertengahan tahun ini, masih ada desa yang belum membayar pajak dana desa tahun 2023 ke Bapenda.

Bahkan saat ini Bapenda kembali mengundang desa-desa untuk datang ke Bapenda menyerahkan bukti setor pajak berikut bukti belanja desa. 

BACA JUGA:9 Calon Kepala Dinas di Bengkulu Utara Harus Bisa Bikin Ini Bila Ingin Teepilih

BACA JUGA:Pansel Telusuri Rekam Jejak 9 Pejabat, Calon Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan

Ini dalam rangka masih adanya desa yang tercatat belum menyetorkan pajak ka Bapenda maupun setoran pajak yang disinyalir kurang. 

Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menerangkan jika ke depannya Bapenda Bengkulu Utara akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa maupun masing-masing kecamatan.

Sehingga persyaratan bukti setor pajak baik itu pajak daerah maupun pajak pemerintah pusat yang disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. 

“Kita merancang nantinya persyaratan pengajuan pencairan dana desa wajib melampirkan bukti setor pajak,” terangnya. 

BACA JUGA:TMMD Bengkulu Utara Selesai, Ini Pesan Danrem 041 Gamas

BACA JUGA: Selain Kerusakan Pipa Pertamina, Ini Penyebab Antrean Parah BBM di Bengkulu Utara

Selain membuat desa-desa bisa lebih tertib, jika verifikasi dilakukan oleh kecamatan maka akan lebih mendetail karena jumlahnya jauh lebih sedikit. 

Selain itu camat juga mengetahui besaran kegiatan yang kena pajak lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus mendapatkan verifikasi dari camat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan