Belum Ada Petunjuk Soal Bansos untuk Korban Judol

MENUNGGU : Dinsos Provinsi Bengkulu belum menerima instruksi terkait pemberian bansos kepada korban judi online. Muharista delda/RB--

KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum bisa memastikan apakah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku atau yang menurut pemerintah pusat disebut sebagai korban judi online (judol).

Kendati Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sudah mengeluarkan pernyataan mengenai kemungkinan memasukkan korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos, Pemprov Bengkulu belum akan menindak lanjutinya.

''Soalnya sampai saat ini kami belum menerima informasi secara resmi terkait pendataan korban judi online sebagai penerima bansos yang artinya belum ada petunjuknya,'' ujar Sub Koordinator Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, Dwi Desi Puti.

Diakuinya, pendataan DTKS penerima bansos bukan menjadi tanggung jawabnya provinsi karena teknisnya dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:Penggunaan Dana Desa untuk Tangani Stunting, Gubernur Rohidin: Regulasi Jelas, Kita Surati Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Kabupaten Penghasil Daging Sapi di Provinsi Bengkulu, 3.355 Ton Per Tahun! Ada Juga yang Produksi Daging Babi

Namun penentuan penerima bansos menjadi tanggung jawabnya dinas sosial yang ada di kabupaten/kota sebagai pihak yang akan melakukan verifikasi di lapangan. 

''Artinya kalaupun para korban judi online dimasukkan ke dalam DTKS penerima bansos, itu bukan kewenangan Dinsos Provinsi Bengkulu, melainkan wewenangnya Dinsos kabupaten dan kota yang memiliki data dan melaksanakan pendataan,'' terang Dwi.

Justru itu, sampai sejauh ini Pemprov Bengkulu belum menyiapkan program khusus untuk menyalurkan bansos kepada para korban judi online sepanjang belum menerima instruksi resmi dari pemerintah pusat. 

Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herizal Apriansyah mengaku kurang tepat jika bansos diberikan kepada para korban judi online yang pada hakikatnya adalah pelaku judi online itu sendiri. 

BACA JUGA: Potong 20 Ekor Sapi, Kemenag Ajak Umat Jaga Silaturahmi

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Ajak ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

''Tetapi jika memang ada instruksi dari pusat silahkan Pemprov Bengkulu menindak lanjutinya, yang pasti mungkin akan ada penolakan baik dari kami di legislatif maupun dari masyarakat secara langsung,'' tukas Herizal.

Tidak dipungkirinya, kasus judi online telah banyak menjerumuskan masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Bengkulu yang berujung terpuruknya perekonomian masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan