Pinjaman Fiktif, 6 Nama Kelompok Simpan Pinjam Diambil, JPU Hadirkan 12 Saksi Perkara PNPM Air Napal
SAKSI: Sidang korupsiPNPM Kecamatan Air Napal dengan agenda keterang saksi jaksa hadirkan 12 saksi. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, 26 Juni 2024, bertindak sebagai Ketua Majelis, Solihin, SH.
JPU Kejari Bengkulu Utara, Riski Adrian, SH menyampaikan keterangan 12 saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan atas perbuatan dua terdakwa Abdul Mustalib dan Hamidi yang merupakan mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal.
“Hari ini (kemarin, red) kita menghadirkan 12 saksi yang untuk memperkuat dakwaan awal kami,” terang Riski.
BACA JUGA:Keberatan Bayar Kerugian Negara Rp271 Juta, Terdakwa Korupsi Setwan Seluma Minta Bebas
BACA JUGA:Embat HP dan Uang Rp5 Juta Milik Mahasiswi, Warga Mukomuko Diringkus
Dijelaskannya, 12 saksi tersebut bersentuhan langsung dengan Pegawai PNPM Air Napal Bengkulu utara.
“Kedua Belas saksi tersebut terbagi dalam 6 kelompok simpan pinjam perempuan,” uangakap Riski.
Fakta yang diterungkap menurut Riski, para saksi menyebut tidak pernah diverifikasi pembayarannya.
“Para saksi yang kami hadirkan itu biasany diberi bukti bayar, namun tak jarang jauh hari barulah bukti bayar itu diberikan,” ungkap Riski.
BACA JUGA:Oknum Honorer Sekretariat DPRD Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Bayi Ditemukan di Bulog Masih Dirawat Intensif di Rumah Sakit
Kemudian, didapat fakta bahwa keenam kelompok pernah diambil nama kelompoknya untuk melengkapi pinjaman fiktif, pasalnya menurut data sudah dibayar diajukan pinjaman kembali.
“Selain modus verifikasi juga pinjaman fiktif yang sejak lama kita ketahui,” ungkapnya.