Koordinasi Dengan BKPSDM, Dinas PMD Minta Perangkat Desa dan BPD Mundur, Ini Alasannya
MUNDUR: inspektorat daerah yang mengindikasikan adanya perangkat desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih bertugas sedangkan sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. DOK/RB--
KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
Ini terkait adanya indikasi dari inspektorat daerah yang mengindikasikan adanya perangkat desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih bertugas sedangkan sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si mengakui jika memang ada beberapa perangkat desa dan BPD yang tercatat sudah lulus sebagai PPPK.
Namun saat ini Dinas PMD berkoordinasi dengan BKPSDM terkait dengan data pasti mereka yang memang sudah lulus dan dilantik menjadi PPPK.
BACA JUGA:Harga Sawit Terus Naik di Bengkulu Utara, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Inspektort Tuntaskan Audit Investigasi 8 Dana Desa di Bengkulu Utara
“Memang ada beberapa perangkat desa dan BPD yang terindikasi sudah dilantik sebagai PPPK dan masih bertugas sebagai perangkat desa,” terangnya.
Ia juga menegaskan jika mereka perangkat desa dan BPD tersebut dilarang berkerja sebagai PPPK.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.
“Termasuk juga Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD,” terangnya.
Maka ia meminta perangkat desa dan BPD juga sudah dilantik sebagai PPPK tersebut untuk mengundurkan diri di salah satu jabatan.
BACA JUGA:Anggaran Rp300 Juta Untuk Reward Paskibraka 17 Agustus 2024 Jalan-Jalan Jakarta dan Yogyakarta
BACA JUGA:Rp3 Miliar Dana BUMDes Diarahkan Dikelola Koperasi Unit Desa
“Silakan memilih, menjadi PPPK atau menjadi Perangkat desa dan BPD, karena dua jabatan tersebut tidak boleh dimiliki oleh satu orang,” tegasnya.