2 Desa di Bengkulu Utara Akan Dapat Dana Tambahan Konservasi
DANA KONSERVASI: Ada 2 desa yang akan mendapatkan dana konservasi tersebut yaitu Desa Batu Raja R Kecamatan Hulu Palik dan Desa Tanah Hitam Kecamatan Kecamatan Padang Jaya. DOK/RB--
KORANRB.ID – Undang-undang desa yang disahkan awal tahun lalu sepertinya banyak membuat beberapa perubahan.
Termasuk tentang adanya dana konservasi bagi desa.
Di Bengkulu Utara, ada dua desa yang akan mendapatkan dana konservasi tersebut yaitu Desa Batu Raja R Kecamatan Hulu Palik dan Desa Tanah Hitam Kecamatan Kecamatan Padang Jaya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan jika desa yang mendapatkan dana khusus konservasi ini adalah desa yang sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BACA JUGA:28 Kelompok Tani di Bengkulu Utara Dapat Program Pompanisasi Gratis untuk Sawah
BACA JUGA: Kabar Gembira, Dana Bansos 32.203 Keluarga Kurang Mampu di Bengkulu Utara Cair Pekan Ini
Surat keputusan tersebut terkait dengan hak pengelolaan hutan desa yang saat ini dimiliki oleh Desa Tanah Hitam dan Hulu Palik.
“Kedua desa ini memang berada di wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan, dan mereka mendapatkan SK hak pengelolaan kawasan hutan,” terangnya.
Penyaluran dana konservasi ini ditujukan untuk penguatan desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hal ini tentunya sangat penting bagi desa dalam m,endorong pembangunan di desa termasuk sebagai reward bagi desa yang berkomitmen menjaga hutan di wilayah desanya.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Dana Bansos 32.203 Keluarga Kurang Mampu di Bengkulu Utara Cair Pekan Ini
BACA JUGA:Kadis PUPR Dilantik, 3 Eselon II Masih Kosong: Sekda Bengkulu Utara Ingatkan Ini
“Ini tentunya keuntungan bagi desa sehingga mereka bisa mendapatkan dana tambahan untuk pembangunan desanya,” terangnya.
Ia mengakui jika memang masih banyak desa-desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan hutan.