Nekat Lompat dari Mobil Polisi, Bapak Pemerkosa Anak Kandung Didor Polisi
Pelaku Pemerkosaan terhadap anak kandung berhasil ditangkap Polsek Ketahun Bengkulu Utara--Tri Shandy Ramadani
KETAHUN, KORANRB.ID – Pa (46) harus merasakan perih di kakinya karena ditembus timah panas polisi. Pa adalah tersangka pemerkosaan terhadap Kuntum (16)--bukan nama sebenarnya, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membidik kaki korban hingga akhirnya tersungkur. Pa bukan hanya melakukan perlawanan pada polisi namun juga berhasil melompat dari mobil polisi yang hendak membawanya ke Mapolsek Ketahun.
Setelah tak mengindahkan tembakan peringatan ke udara yang diletuskan polisi, tembakan keempat akhirnya diarahkan ke kaki kiri Pa.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patrabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Ketahun Iptu. Khaliud Wahyudi, SH menerangkan jika Polisi yang memang mencari tersangka mendapatkan informasi jika tersangka berada di salah satu lokasi pesta pernikahan.
BACA JUGA:Bapak di Bengkulu Utara Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Terbongkar Karena Hal Ini
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Bikin Nyaman di Kota Bengkulu
“Maka kita ke lokasi dan melakukan penangkapan pada tersangka,” terangnya.
Tersangka ditangkap Kamis 12 September 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB. Setelah berhasil dibekuk Polisi dan dibawa menggunakan mobil hendak menunju ke Polsek Ketahun.
Ditengah perjalanan, pelaku justru melakukan perlawanan dengan mendorong personel Polsek Ketahun lalu terjun dari mobil yang membawanya hendak mencoba melarikan diri.
“Anggota sudah mengejar dan melepaskan tembakan peringatan agar tersangka berhenti, namun tidak diindahkan. Sehingga kita mengambil tindakan tegas dan terukur,” terangnya.
Setelah dibawa ke Mapolsek Ketahun dan menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut.
BACA JUGA:Hobi Menu Makanan Serba Bakar, Berikut 10 Cara Aman Mengonsumsinya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Besaran Gaji dan Masa Tugasnya
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak 2 tahun belakangan in dan sudah dilakukan berkali-laki.