311 Penyandang Disabilitas Calon Penerima Alkes Dicoret

Firman/RB SIMBOLIS: Penyandang Disabilitas menerima Alkes dari tim Sentra Darma Guna Bengkulu beberapa waktuu yang lalu, dan tidak lama lagi akan menyalurkan bantuan lagi--

MUKOMUKO. KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Sosial (Dinsos) Mukomuko mengusulkan 616 orang penyandang disabilitas Mukomuko pada tahun 2023 ini mendapatkan bantuan Alat kesehatan (Alkes).

Hanya hanya 305 yang disetujui.  

Alkes yang diajukan tersebut untuk membantu menjalani rutinitas sehari-hari dan diajukan ke Kementerian Sosisial (Kemsos).

Setelah dilakukan verifikasi faktual calon penerima manfaat, hanya 305 orang yang disetujui Kemensos, sedangkan 311 belum disetujui. 

BACA JUGA:Hanya 48 Warga Bekerja di Luar Negeri

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinsos Mukomuko Pitriani Ilyas S.Pt.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual Kementerian Sosial melalui tim Sentra Dharma Guna Bengkulu. 305 penyandang ini nantinya akan menerima Alkes, karena dinyatakan memenuhi syarat.

“verifikasi faktual baru saja rampung dilakukan oleh Kemensos. 305 orang calon penerima manfaat ini tersebar di 15 Kecamatan di Mukomuko. Mereka merupakan usulan yang disampaikan Dinsos diawal tahun lalu,” katanya.

Pitriani menambahkan, setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan ada sebanyak 305 orang penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan bantuan ini dinyatakan memenuhi syarat karena memang belum pernah mendapatkan bantuan.

BACA JUGA:17 Puskesmas Dinilai, Batu Satu Akreditas Paripurna

Selain itu, mereka juga terkatagori membutuhkan alat bantu untuk menjalankan aktivitas. 

Sedangkan 311 orang sisanya dinyatakan tidak valid atau sudah tidak ada lagi penyandang disabilitas yang dimaksud.

Baik dikarenakan meninggal dunia pindah domisili dan sudah mendapatkan bantuan.

"Yang pastinya hasil verifikasi faktual menyatakan bahwa kurang lebih 50 persen dari jumlah yang di usulkan sudah tidak layak lagi atau tidak ada lagi penerimanya sehingga telah diputuskan hanya sebanyak 305 orang yang bisa menjadi calon penerima," jelasnya.

BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Retribusi TKA

Saat ini Dinsos tengah menunggu petunjuk Kemensos.

Nantinya bantuan untuk penyandang disabilitas ini akan diberikan berbentuk barang bukan berbentuk uang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan