Melanggar Perda, Bawaslu Kota Bengkulu Tertibkan 6.541 APS

PENERTIBAN: Bawaslu saat menertibkan APS di Jalan Pangeran Natadirja, KM 6,5, Kota Bengkulu.--RENO DWI PRANOTO NH/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menertibkan 6.541 alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 tahun 2008.

APS itu ditertibkan dari 9 kecamatan se Kota Bengkulu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan  penertiban kali ini atas dasar banyaknya APS yang melanggar aturan.

Bawaslu mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu membentuk tim satuan tugas meneribkan APS.

BACA JUGA:Pembangunan RTH di Mukomuko Memasuki Tahapan Lelang, Anggarannya Rp900 Juta

Tim dibagi menjadi 3 kelompok guna melakukan penertiban.

"Tim gabungan akan dibagi menjadi 3 kelompok untuk menyebar ke 9 kecamatan di Kota Bengkulu untuk menertibkan APS yang melanggar," kata Ahmad.

Ahmad juga mengatakan penertiban APS ini sendiri dilakukan selain melanggar Perda karena dipasang di median jalan, juga karena mendahului jadwal masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

6.541 APS yang ditertibkan itu rinciannya Kecamatan Sungai Serut sebanyak 257 APS, Kecamatan Ratu Samban 54 APS, Kecamatan Ratu Agung 559 APS, Kecamatan Selebar 967 APS, Kecamatan Teluk Segara 466 APS, Kecamatan Gading sebanyak 1.085 APS.

BACA JUGA:60 Sertifikat Bidang Tanah Pemkab Mukomuko Diterbitkan, Ini Total Bidang Tanah Pemkab Mukomuko Saat Ini

Kemudian Kecamatan Muara Bangkahulu 1.625 APS, Kecamatan Singaran Pati 392 APS dan Kecamatan Kampung Melayu 1.006 APS. 

Bawaslu Kota Bengkulu sebelumnya sudah meminta kepada seluruh partai politik dan bakal pasangan calon kepala daerah untuk menertibkan APS yang berada di sejumlah kawasan hijau dan yang melanggar aturan, secara mandiri.

Sebab berpotensi merusak lingkungan hidup, dan menganggu lalu lintas.

Kemudian, untuk jadwal pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari KPU dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan