Bawaslu Lebong Tangani 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mulai dari Perusakan APS hingga Mutasi Pejabat

Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi. --FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, hingga saat ini menerima 5 laporan dugaan pelanggaran dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong.

3 laporan masih dalam proses penanganan, sedangkan 2 laporan sudah dituntaskan.

Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, SP, Jumat, 4 Oktober 2024 mengatakan, 2 laporan yang sudah selesai ditangani, diantaranya perusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Lebong, pada 22 Maret 2024.

"Dua laporan ini sudah selesai kita tangani.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan untuk Wujudkan Pilkada 2024 Berintegritas, Forkopimda Ngopi Bareng Pererat Silaturahmi

Untuk perusakan APS Romer kita serahkan ke Polres Lebong, karena ada unsur kriminal," kata Habibi.

Lanjut Habibi, saat ini pihaknya masih menangani 3 laporan yang baru masuk ke Bawaslu Lebong. 

Diantaranya, dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Lebong, dugaan pelanggaran netralitas Plt Bupati Lebong, dan laporan dugaan pencemaran nama baik. 

"Tiga ini sedang kita tangani," sebutnya. 

BACA JUGA:Target PSSI di Bahrain dan China Bawa Pulang Poin

Diterangkan Habibi, 3 laporan yang sedang ditangani itu, sudah memasuki tahapan pemanggilan saksi-saksi, terlpor dan pelapor. 

"3 laporan ini masih kita dalami, ada unsur pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Habibi, kembali mengingatkan ASN Lebong agar tetap menjaga netralitas.

Apalagi, beberapa waktu lalu, Bawaslu sudah menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas ASN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan