Jelang Akhir Tahun Anggaran, Realisasi PAD di Rejang Lebong Masih Rendah

Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melaporkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir Agustus 2024 mencapai Rp 46,60 miliar atau sekitar 54,95 persen. Sementara target PAD tahun ini sebesar Rp 84,81 miliar.

Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan PAD di Kabupaten Rejang Lebong belum menunjukkan peningkatan secara signifikan, meskipun saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran 2024.

Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, menjelaskan penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong diperoleh dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas mengumpulkan pendapatan.

Hingga 31 Agustus 2024, Bagian Umum Setda Rejang Lebong mencatat capaian tertinggi dengan realisasi Rp 478,7 juta atau sekitar 119,57 persen dari target Rp 401,2 juta. Capaian ini menunjukkan kinerja optimal dari OPD tersebut dalam pengumpulan PAD.

Namun, masih ada beberapa OPD yang belum mencapai target yang diharapkan. Salah satu di antaranya adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) dengan capaian realisasi sebesar Rp 288,4 juta, atau hanya 23,81 persen dari target Rp 1,21 miliar. 

BACA JUGA:Amaris Hotel Gelar Cheers to 17th Concert di Sarinah

BACA JUGA:Penipuan Bermodus Arisan Online Kembali Terjadi, Kerugian Korban Capai Rp700 juta

"Hasil ini mengindikasikan perlunya peningkatan kinerja dalam penarikan pendapatan oleh OPD tersebut agar dapat mendukung realisasi PAD secara keseluruhan," terang Oki.

Tahun ini, proses penarikan PAD di Kabupaten Rejang Lebong sempat mengalami hambatan akibat adanya perubahan regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). 

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRB. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Perubahan regulasi ini menyebabkan proses penarikan pajak dan retribusi daerah tidak bisa dilakukan selama tiga bulan pertama di tahun 2024, yakni dari Januari hingga Maret. Hal ini disebabkan belum tersedianya payung hukum yang mendukung, baik dalam bentuk Perda maupun peraturan kepala daerah. Proses penarikan baru dapat dimulai pada awal April 2024 setelah regulasi yang diperlukan ditetapkan," beber Oki.

Untuk mengejar target PAD yang telah ditetapkan, BPKD Rejang Lebong terus berupaya memperbaiki proses penarikan pendapatan daerah. Salah satu strategi yang diterapkan adalah dengan menyurati OPD-OPD yang masih memiliki capaian penerimaan yang rendah, seperti Disperindagkop UKM, agar lebih giat dalam pengumpulan pendapatan.

Selain itu, BPKD juga mengimplementasikan strategi "jemput bola" dengan melakukan penagihan langsung ke lapangan. Tim gabungan yang terdiri dari jaksa, anggota TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Inspektorat, serta petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dilibatkan dalam kegiatan ini.

BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Minta Awasi Lahan HGU Agar Tidak Muncul Sengketa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan