Absen Sampai Setahun, 2 ASN Kepahiang Terancam Dipecat, Atasan jangan Lindungi Bawahan

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - 2 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang terancam hukuman pemecatan. 

Keduanya yang diketahui berdinas di Dinas Kesehatan dan Kantor Lurah tersebut diketahui sudah absen tak masuk kantor tanpa alasan jelas antara 8 bulan hingga 1 tahun. 

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S.S.Sos, MAP menyampaikan, kedua ASN tersebut sudah menjalani pemeriksaan tim penegak disiplin Kabupaten Kepahiang. 

"Ya, ada 2 ASN sudah diperiksa inspektorat. Sekarang progres tim penegak disiplin kabupaten," terang Dedi. 

BACA JUGA:Jamin Hak Pilih, 1.164 Penyandang Disabilitas Terdaftar DPT KPU Seluma

Dalam waktu dekat lanjutnya, akan ada progres hukuman disiplin berat kepada yang bersangkutan. 

"Kalau secara keseluruhan ada 10 laporan tindak indisipliner ASN yang masuk.

Cuma yang berat ada 2, karena tak masuk antara 8 sampai 1 tahun," terang Dedi. 

Dalam kesempatan ini pula, ia berharap kepada seluruh ASN tetap mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Debat Pilkada Bengkulu Tengah, 4, 11 dan 22 November 2024

"Tugas dari atasan mengingatkan dan membina, kebanyakan atasan ingin melindungi tapi ini bahaya.

Sesuai PP 94, bisa atasan kena sanksi, karena melindungi bawahan tidak disiplin," tambah Dedi.  

Sebagai acuan, pada PP  Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.

Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan