Absen Sampai Setahun, 2 ASN Kepahiang Terancam Dipecat, Atasan jangan Lindungi Bawahan

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma--HERU/RB

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK di Rejang Lebong, Tenaga Teknis Mendominasi

 Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Jenis hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana contoh berikut.  

Seorang PNS bernama A, menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Peningkatan Kinerja PPPK.

Yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10  hari kerja. 

BACA JUGA:Habiskan Anggaran Ratusan Juta, Stadion Mini Dipenuhi Semak Belukar

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsungnya bersama tim pemeriksa, terbukti yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka atasan langsung melaporkan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang Menghukum dan Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 

Penjelasan mengenai tanpa alasan yang sah pernah dimuat dalam Penjelasan Pasal 8 Angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang didefinisikan sebagai berikut.

Yang dimaksud dengan tanpa alasan yang sah adalah, bahwa alasan ketidakhadirannya tidak dapat diterima akal sehat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan