Dinas PUPR Tegur Provider, Tiang Tak Sesuai Ketentuan Harus Dipindah
INSTALASI: Pihak ketiga dari salah satu provider internet tengah masangan kabel pada tiang yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu. Foto diambil pada Senin 4 November 2024 siang.--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu akan segera melayangkan surat teguran pada provider internet.
Supaya segera memindahkan tiang yang dipasang tak sesuai ketentuan.
Seperti dipasang di daerah milik jalan (Damija) akni di atas trotoar dan di dalam saluran drainase.
Jika surat peringatan itu tidak diindahkan, Dinas PUPR akan melepaskan tiang tersebut.
“Kami akan surati, kalau memang tidak mau dilepaskan, maka kami yang akan melepaskannya,” tegas Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Kota Bengkulu, Denny Saputra, ST.
Dia mengatakan dalam hal proses pekerjaan pembangunan, keberadaan tiang-tiang provider internet ini kerap kali menjadi kendala yang mengambat proses pekerjaan.
“Ya lihat sendiri kondisinya sekarang, sudah banyak tiang-tiang provider,” kata Denny.
Ditambahkan Subkordinator Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bengkulu, Sulasmanto, ST.MM keberadaan tiang provider internet yang tersebar di Kota Bengkulu saat ini sudah sesuai dengan amanat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 4 Tahun 2021 pasal 18.
BACA JUGA:Diduga Mengandung Bakteri Bacillus Cereus, Produk Latiao Dilarang Diedarkan Sementara
Kemudian berdasarkan Peraturan Mentri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, pada pasal 12 menjelaskan bahwa bangunan dan jaringan utilitas dalam perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan beberapa ketentuan.
Pada poin A, dengan ketentuan di atas atau di bawah tanah ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling sediki 1 meter dari tepi luar bahu jalan atau trotoar.
“Nah poin B ini yang harus diperhatikan, dalam hal tidak terdapatnya ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas bangunan dan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud huruf A, dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan, nah itu sisi terluar trotoarnya,” kata Yayan.
Namun untuk pemasangan tiang provider internet yang berada di dalam saluran drainase tentunya tidak dibenarkan, karena akan mengganggu aliran air sehingga dapat tersumbat dan banjir.