Caleg Parpol Kampaye di Dunia Pendidikan, Bawaslu Siapkan Pokja

CERIA: Tampak para siswa salah satu sekolah di Kota Bengkulu yang sedang bermain di lapangan. ALVIN/RB--

KORANRB.ID – Di masa kampanye, Calon Legislatif (Celeg) serta Partai Politik (Parpol) dilarang memasuki wilayah dunia pendidikan.

Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Kampenye Pemilihan Umum tidak boleh dilakukan dibeberapa tempat, termasuk didalamnya dalam wilayah pendidikan.

BACA JUGA:Tim Kampanye Capres Terdaftar

“Seperti Universitas, SMA, SMK, itu semuanya tidak boleh dimasuki untuk berkampanye lepas, harus ada yang dipenuhi sebelum melakukan kampanye,” sebut Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat.

Selain tidak diperbolehkan membawa atribut partai, Caleg dan Parpol harus meminta izin kepada Sekolah atau Universtitas jika memang ada agenda memasuki dunia pendidikan.

BACA JUGA:Denda dan Pidana Bagi Pelanggaran Kampanye

“Berizin, lalu tidak boleh pakai Alat Peraga Kampanye (APK), jadi hanya dengan mereka berbicara tanpa adanya bantan APK,” ujar Rahmat.

Untuk mengawasi itu, Bawaslu akan membentuk tim pengawasan kampanye bagi Caleg dan Parpol yang akan mengadakan acara di dunia pendidikan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Akan disiapkan kelompok kerja (Pokja, red) yang dikhususkan melakukan pengawasan kampanye dibeberapa tempat yang dilarang, seperti pendidikan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan,” ujar Rahmat.

BACA JUGA:Jadwal Masa Kampanye di Kepahiang Telah Ditentukan

Ini dilakukan agar peraturan yang berlaku bisa ditegakkan tanpa terkecuali. Ia juga mengingatkan kesemua pihak agar bisa saling mengawasi satu sama lain.

“Kita perlu juga peran generasi muda, masyarakat untuk bisa saling mengawasi, agar pemilu dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Rahmat.

Rahmat menjelaskan kembali, aturan yang dipakai sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pada BAB 8 tentang Larangan Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 72 yang melarang Parpol dan Caleg melakukan kampanye dibeberapa tempat.

“Pada bagian F sudah jelas, bahwa Parpol dan Caleg tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan,” sebut Rahmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan