Pleno Hasil Pilgub Paling Lambat 9 Desember, Ini Penjelasannya

COBLOS: Mantan Bupati Seluma Murman Effendi menyalurkan hak suaranya di TPS khusus.--WESJER/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Rekapitulasi perolehan suara masih berjalan di tingkat kecamatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur paling lambat 9 Desember 2024 mendatang.

Diungkapkan, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi SE, bahwa saat ini masih berjalan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Untuk Provinsi Bengkulu, akan melakukan pleno.

BACA JUGA:PGRI Sambut Baik Rencana Peningkatan Kesejahteraan Guru

Berdasarakan tahapan, paling lambat 9 Desember ini,” ungkap Sarjan melalui seluler, 1 Desember 2024.

Lebih jauh, Sarjan menerangkan, bahwa untuk rekapitulasi tingkat kabupaten paling lambat bakal berlangsung hingga 6 Desember 2024 mendatang.

“Untuk yang kabupaten/kota itu tahapannya sampai 6 Desember ini,” ungkap Sarjan.

Sebagaimana diketahui, rekapitulasi di tingkat kecamatan se-Provinsi Bengkulu telah dilakukan sejak 29 November 2024 lalu.

BACA JUGA: Peringati Hari HIV/AIDS Sedunia, 155 Warga Bengkulu jadi Penderita

Sedangkan untuk batasan akhir dari jadwal rekapitulasi tersebut, bervariasi pada setiap daerah.

Misalkan, di Kota Bengkulu terdapat 1 kecamatan yang memberikan batas akhir pada 2 Desember 2024.

Untuk kabupaten lain, juga bervariasi namun paling lama terdapat di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni pada 3 Desember 2024.

“Bervariasi, namun dimulai kemari ada yang 29 Desember ada juga yang 30 Desember.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan