Kejari Rejang Lebong Selamatkan Uang Negara Rp 605 Juta dari 3 Kasus Korupsi

HARKORDIA: Kajari Rejang Lebong saat membagikan stiker dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada Senin 9 Desember 2024.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2024 berhasil menangani tiga kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan berbagai proyek pemerintah. Total kerugian negara yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp 605 juta lebih.

Kasus pertama yang ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong pada tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil diidentifikasi. 

Para tersangka diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan anggaran pembangunan proyek tersebut.

Keempat tersangka tersebut yakni Harmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ivan DS Direktur CV. Cahaya Rizki selaku pelaksana, Suci Rahmananda Direktur CV. Nusa Mandiri Prasada selaku konsultan, dan Fahrul Razi selaku Konsultan Pengawas dari CV. Nusa Mandiri Persada.

“Penyimpangan dalam pembangunan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat. Gedung laboratorium yang seharusnya menjadi fasilitas vital bagi pasien tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya akibat adanya praktik korupsi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransesco Tarigan, SH, MH.

BACA JUGA:Naik Penyidikan, Selangkah Lagi Penetapan Tersangka Korupsi di Setwan Kepahiang

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Patroli Keliling Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kasus kedua terkait pembangunan Rumah Produksi Masak Gula Aren di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2021. Dalam proyek ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Addri Anugera selaku penyedia kegiatan, Eddy Wibowo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan Donni Enfido Simanjuntak selaku konsultan pengawas.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memanipulasi anggaran dan pelaksanaan proyek sehingga hasil peker-jaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Proyek ini awalnya dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil dalam meningkatkan produksi gula aren, namun praktik korupsi justru menghambat manfaat yang seharusnya diterima masyarakat,” terang Kajari.

Kasus terakhir adalah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan di UPPKB Padang Ulak Tanding yang sebelumnya dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu. 

Dalam kasus ini tiga terdakwa diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memaksa seseorang memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan kendaraan. Adapun para terdakwa yakni Firman Riza, Hengky Andriyo dan Wahyu Hidayat, keti-ganya berstatus ASN.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja di bidang tindak pidana khusus untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelas Kajari.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu dan Jajaran Tuntaskan 43 Perkara Tipikor, Tertinggi Kejari Kaur 10 Perkara

BACA JUGA:Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Gandeng BPKP dan Kejati, Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan