Terungkap Kebun PT DDP Serami Baru di Luar HGU
SIDANG: Perkara Perdata yang dihadiri penggugat dan tergugat beberapa waktu yang lalu di PN Mukomuko--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Petani Tanjung Sakti Kecamatan Malin Deman yang digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) karena menggarap lahan yang sebelumnya diklaim Perusahaan Perkebunan itu masuk Hak Guna Usaha (HGU), mulai ada titik terang.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Mukomuko, terungkap lahan yang kondisinya tak terurus dengan baik itu tidak masuk di dalam HGU PT DDP.
“Di dalam sidang kami pertanyakan lahan yang tak diurus, dan tengah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Mukomuko. Lahan berada di wilayah Desa Serami Baru ke arah kantor region PT DDP seperti apa legalitasnya,’’ ujar Harapandi, tergugat yang hadir di sidang pada (5/12) lalu.
BACA JUGA: Jembatan Menggiring Tidak Diperbaiki, BPJN Bungkam
Itu ia tanyakan terkait keterangan Legal PT DDP bahwa pengukuran dilakukan di divisi 5 dan 7 Air Pedulang Estate terkait pengurusan izin HGU. ‘’Kalau itu pernyataannya, artinya lahan tersebut sebelumnya belum masuk dalam HGU PT DDP,’’ tandas Harapandi.
Selain itu, selaras dengan alat bukti yang diajukan tim advokasi petani, surat PT DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022 yang berisikan bahwa PT DDP mengakui area Divisi 5 dan 7 Air Pedulang Estate belum memiliki HGU.
BACA JUGA: Baru Dibangun, Jembatan Menggiring Retak
Kemudian juga berdasarkan surat Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu perihal pemberitahuan kegiatan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas nama PT DDP dengan Nomor Surat: IP.02.02/831-17.200/X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022. Surat ditujukan ke PT DDD.
“Alat bukti telah kami hadirkan di persidangan. Sangat jelas lahan tersebut tidak masuk di dalam HGU PT DDP. Karena baru akan mau diukur oleh pihak terkait, hal tersebut juga diakui legal PT DDP,” ungkap Harapandi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 14 Desember 2023 di PN Mukomuko dengan agenda mendatangkan alat bukti tambahan dari pihak penggugat maupun tergugat. “Pastinya kami akan selalu bersikap koperaktif dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan,” tandasnya.
Diketahui, Petani Tanjung Sakti yakni Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin, digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) dengan materi dugaan menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU PT DDP No 125.
Serta diduga mengambil hasil panen di lahan HGU milik PT DDP dan menghalang-halangi kegiatan usaha perkebunan. Karena hal tersebut PT DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp3,7 miliar lebih. Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023. Juga menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp3,5 miliar.(pir)