Kasus 750 Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan, Tsk Ngaku Dijebak, Siap Buka-bukaan di Persidangan
PELIMPAHAN: Dua tersangka mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat pelimpahan dari Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – RN (35) dan PP (23) masing-masing warga Kota Bengkulu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu usai dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Ditahannya dua tersangka tersebut akibat terlibat dalam peredaran 750 bungkus rokok yang tidak memiliki peringatan kesehatan.
Tersangka akan ungkap pihak lain di agenda persidangan kasus yang menjerat dirinya.
Atas tindakan kedua tersangka mereka melanggar Pasal 437 Ayat (1) jo Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Naik Penyidikan! Kejati Bengkulu Segera Umumkan Tersangka Kebocoran PAD Mega Mall
Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayang Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusyidi Sastrawan, SH bahwa Senin, 13 Januari 2025 pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti 750 bungkus rokok merek Luffman dari Polda Bengkulu.
Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah adalah hasil ungkap kasus unit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Kita hari ini (kemarin, red) menerima dua tersangka dengan kasus penyebaran rokok yang tidak memiliki peringatan dan melanggar Undang-undang Kesehatan," ungkap Rusyidi.
Lebih lanjut ia mengatakan selama ini para pengedar rokok ilegal hanya ditahan atas penjualan rokok yang tidak memenuhi izin legal.
BACA JUGA:Teror Harimau Masih Berlangsung, APH Harus Usut Pejabat Pemilik Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko
BACA JUGA:Dana Tertahan, PSSI Bengkulu Bakal Ngadu ke Erick Thohir
Biasanya terkait dengan cukai suatu produk rokok, sedangkan yang saat ini pihaknya proses adalah kasus dengan penyebaran rokok yang tidak memiliki peringatan kesehatan baik itu gambar maupun tulisan.
"Kasus ini kami rasa pertama di Indonesia yang diangkat. Sebab APH biasanya menindak dengan perbuatannya melawan hukum penyebaran rokok ilegal saja," jelas Rusyidi.