Penyidik Dalami Unsur TPPU Kasus Tukin Prajurit di Bengkulu, Kasidik: Ada Fakta Lain, Perbuatan Tsk Berlanjut
SAMPAIKAN: Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH didampingi para Kasi menyampaikan perkembangan kasus Tukin Prajurit. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu lengkapi berkas perkara tersangka kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI di Bengkulu Tahun 2023 yang menimbulkan Kerugian Negara hingga Rp9,5 miliar.
Kasus ini menyeret AK (39) warga Kota Bengkulu. AK merupakan PNS yang menjabat sebagai Bendahara di instansi militer di Bengkulu.
Terbaru, penyidik Kejati Bengkulu masih memintai sejumlah keterangan saksi, agar berkas selesai, sehingga dilakukan pelimpahan ke Penuntut Umum.
Bahkan penyidik sedang mendalami unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kelanjutan Pembangunan Pukesmas Kampung Bali Dinanti
BACA JUGA:Teror Harimau Masih Berlangsung, APH Harus Usut Pejabat Pemilik Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko
Selama proses penyidikan kasus tersebut, penyidik pidsus dibantu penyidik dari instansi militer tempat AK berdinas.
Disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH melalui Aspidsus, Suwarsono SH. Bahwa saat ini pihaknya akan meningkatkan kasus Tukin Prajurit di Bengkulu ke penuntutan.
"Untuk perkara korupsi Tukin di salah satu instansi militer di Kota Bengkulu sudah hampir selesai, hanya tinggal beberapa saksi lagi diperiksa. Dalam waktu dekat dilimpahkan ke penuntut umum," jelas Aspidsus.
Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH dari penyelidikan yang dilakukan, perbuatan tersangka AK yang melakukan manipulasi Tukin tidak hanya dilakukan tahun 2023.
BACA JUGA:Dana Tertahan, PSSI Bengkulu Bakal Ngadu ke Erick Thohir
BACA JUGA:Isu SK ASN Penyetaraan Fungsional Hanya Diterbitkan Sebagian, Ini Kata BKD
Tetapi ada dugaan dilakukan juga di 2024. Hanya saja untuk 2024 masih dalam proses penyidikan, sehingga belum bisa disampaikan detailnya.
"Selama penyidikan ada fakta lain, selain tahun 2023 kami mendalami tahun berikutnya. Artinya perbuatan tersangka ini berlanjut," jelas Danang.