Tersangka Begal 2 Pelajar di Nusa Indah Diringkus, Ternyata Residivis
BERDIRI: Unit Resmob berdiri di depan para tersangka yang sedang duduk. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – RP (17) dan MA (16) diringkus Unit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu usai melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kota Bengkulu.
Kedua tersangka ini diamankan Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu.
Mereka diringkus atas kasus Curas atau biasa disebut begal pada 31 Januari 2024 lalu, bertepatan pada ramainya masyarakat merayakan tahun baru.
Mereka melakukan aksinya di Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu, sedangkan korban adalah Adimas Eka Putra warga Bengkulu Utara dan Muhamad Ridho warga Kabupaten Lebong keduanya adalah pelajar.
BACA JUGA:Polemik PT Agricinal: Usai Dipukul Mundur Karyawan, Warga Siapkan Proses Hukum
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob, Ipda. Muhammad Ego Fermana, S.Tr.K bahwa kedua tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Adimas Eka dan Dimas.
Saat itu keduanya melintas di Jalan Rafflesia Kelurahan Nusa Indah, sepeda motor yang korban kendarai ditendang salah satu tersangka hingga mengakibatkan korban berhenti.
Saat berhenti itulah tersangka kemudian menodongkan senjata tajam kepada korban.
Dengan keadaan korban ketakutan langsung lari meninggalkan motornya dan Handphone-nya.
BACA JUGA:Naik Penyidikan! Kejati Bengkulu Segera Umumkan Tersangka Kebocoran PAD Mega Mall
“Mulanya itu kedua korban sedang berjalan santai pada malam tahun baru tiba-tiba ada orang. Langsung menendang sepeda motor hingga korban berhenti,” ungkap Ego.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Bengkulu.