Polisi Bekuk Dua Tsk Curas

AMANKAN: Dua terduga pelaku curas saat diamankan tim Buser Polresta Bengkulu. IST/RB --

KORANRB.ID – Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil membekuk dua tersangka yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). 

Keduanya RZ (20) dan AD (22) warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

“Ya benar, kita mengamankan dua terduga pelaku Curas, beraksi di Pantai Panjang pada 4 November lalu,” ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyonol, melalui KBO Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda. Torisman Munthe, kepada RB, kemarin (11/12). 

BACA JUGA:Tangani Korupsi, 10 Terdakwa Disidang Kejati

Dijelaskan, Munthe ada tiga korban dari dua tersangka. Saat itu, korban bersama dua temannya sedang duduk santai sambil mengobrol di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. 

Kemudian datanglah kedua tersangka dengan modus ingin meminjam Handpone (Hp) korban dengan alasan ingin menghubungi sesorang.

BACA JUGA:Patroli Titik Rawan Karhutla, Pelaku Bisa Dipidana 

Tanpa ada rasa curiga, lantas korban memberikan. Saat Hp sudah ditangan tersangka, kemudian mengeluarkan senjata tajam (sajam) dari pinggangnya. 

Melihat sajam itu, korban ketakutan dan berlari terbirit-birit menjauhi dua tersangka dan meninggalkan motornya di TKP.  

BACA JUGA:Kades Dilapor Diduga Berzina, Warga Dilapor Pencemaran Nama Baik

Melihat korbannya berlari ketakutan dua tersangka langusung bergegas membawa lari motor korban Jenis Honda Sonic dan satu unit Hp. 

“Motor korban ini dibawa lari pelaku dengan cara didorong,” ucap Munthe. 

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Mapolresta Bengkulu. Tindaklanjutnya, Tim Macan Gading Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka. 

“Satu orang residivis (RZ, red). Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Karena di Polsek Gading juga ada laporan serupa, siapa tau ada kaitannya dengan dua tersangka ini,” katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan