Sudah 109 Peserta PPPK Menyanggah, Hari Ini Terakhir

DOK/RB KONSULTASI: Beberapa PPPK yang berkonsultasi dengan Pansel dikantor BKPSDM Kabupaten Benteng. --

BENTENG, HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO – Menjelang hari terakhir (ditutup hari ini, Red), terdata 109 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Benteng menyampaikan sanggahan. Mereka sebelumnya dinyatakan panitia seleksi (Pansel) PPPK Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengemukakan, pada hari pertama, 19 Oktober 2023, masa sanggahan dibuka, ada 51 pelamar menyanggah. 

BACA JUGA:RSUD Benteng Layani Bedah Anak

Lanjutnya, pada hari kedua bertambah lagi sebanyak 58 orang, sehingga total yang sudah mengajukan sanggahan 109 orang. Setiap peserta mengajukan sanggahan dipastikan ditindaklanjuti. 

‘’Akan kita berikan tanggapan dan jawaban terhadap sanggahan yang disampaikan. Masa jawab sanggahan mulai 19 hingga 23 Oktober,’’ ungkapnya.

Setelah masa sanggahan dan proses menjawab selesai, pansel akan kembali menyampaikan pengumuman pascasanggah. 

Apabila ada perubahan jumlah peserta yang lulus, bisa dilihat saat pengumuman pascasanggah. 

BACA JUGA:Pasien Rawat Inap, Dapat Biaya Pendampingan Rp 5 juta

"Ada perubahan atau tidaknya jumlah yang lulus atau memenuhi syarat lihat saja pada saat pengumuman pasca sanggah," tegasnya.

Untuk diketahui, total peserta yang mendaftar PPPK Benteng sebanyak 431 orang. Dari jumlah itu hanya 194 orang yang MS (memenuhi syarat) dan 237 dinyatakan TMS. 

Beberapa kesalahan yang membuat peserta menjadi TMS. Dijelaskan Apileslipi, diantaranya surat pengalaman bekerja yang tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Masa kerja atau pengalaman kerja belum sampai dua tahun. 

BACA JUGA:Kemarau, Dinkes Imbau Waspada Penyakit ISPA

‘’Selain itu ada juga pelamar yang klasifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," beber Apileslipi.

Aplileslipi menyebutkan banyak peserta yang tidak mengupload dokumen asli, melainkan foto kopi. Ada juga dokumen surat pernyataan tidak sesuai format yang diminta, dan surat lamaran tidak sesuai alamat yang ditujukan.

 "Tak sedikit juga kategori yang dilamar tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Inilah beberapa kesalahan yang terjadi, sehingga membuat pelamar TMS," demikian Lipi.(jee)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan