Korupsi Proyek Asrama Haji: 2 Tersangka dan Saksi Kembalikan Rp 798 Juta

--

BENGKULU, KORANRB.ID – Total pemulihan kerugian keuangan negara (KN) atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu yang menyeret dua tersangka mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU dan PS sebesar Rp 798 juta. Dari total KN proyek  tahun anggaran 2020-2021 itu sebesar Rp 1,28 miliar.

Ada penambahan pengembalikan KN Rp 20 juta dari tersangka PS. Pascapenyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu menahan tersangka PS, Senin (16/10) sore. “Ya sudah ada penitipan Rp 20 juta dari tersangka PS,” singkat Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Selasa (17/10).

Disinggung peran tersangka PS dalam kasus ini, Danang belum menyampaikan secara merincin. Ia mengatakan PS berperan aktif, sejak awal dari munculnya proyek Asrama Haji hingga terjadi putus kontrak, sehingga menimbulkan KN sebesar Rp 1,28 miliar.

“Nantilah kita kategorikan, tapi yang jelas secara struktural PS tidak ada. Namun dia yang paling berperan di situ. Ya perusahaannya cuma itu, PT BKN (sama dengan tersangka SU, red),” ungkap Danang.

    BACA JUGA: Tersangka Asrama Haji Bertambah, Penyidik Analisa Peran Pihak Lain

Informasi terhimpun, PS diduga merupakan makelar atau broker proyek revitalisasi Asrama Haji tersebut. PS diduga turut menikmati uang muka jaminan proyek. Pascaditahan, PS dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan