Data LPPD Wajib Lengkap dan Valid
Yusran Fauzi--
CURUP, KORANRB.ID - Pemkab Rejang Lebong sudah menyampaikan edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023. Edaran tersebut berisi tentang keharusan bagi seluruh OPD untuk menyusun LPPD sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penyusunan LPPD mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, St menyampaikan penyusunan LPPD bersifat wajib setiap tahunnya yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong, yang mana datanya didapat dari seluruh OPD sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2023.
"Memang LPPD ini kewajiban kita selaku pemerintah daerah yang harus ditunaikan di awal tahun, sebagai bentuk pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kita berharap seluruh OPD bisa lebih lengkap lagi dalam hal menyiapkan data untuk disampaikan kepada kita dan disusun menjadi LPPD," terang Sekda.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Malam Tahun Baru Akan Diguyur Hujan
Ia juga menyatakan, pihaknya sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terkait LPPD kepada seluruh OPD. Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan tersebut bersifat penting, karena seluruh OPD nantinya akan membuat laporan akhir tahun. Seluruh OPD nantinya diwajibkan untuk menyampaikan data penyelenggaraan pemerintahan sepanjang 2023.
“Peran kepala OPD diperlukan dalam penyampaian data ke Bagian Pemerintahan Setdakab selaku penyusun LPPD. Karena laporan dari OPD akan menjadi dasar untuk menentukan kebijakan kedepannya. Dari laporan yang disampaikan OPD ini nantinya bisa tergambar sejauh mana perkembanhan pembangunan Kabupaten Rejang Lebong di tahun 2023 ini," pungkas Sekda.(sly)