Ancaman Asap Briket PT HMII
Tumpukan material di PT HMII--abdi/rb
BENGKULU, KORANRB.ID – Sudah beberapa minggu ini PT Hong Ming Industri (HMII) Indonesia menghentikan sementara aktivitas produksinya.
Sebelumnya, warga penyangga perusahaan yang berada di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu tersebut mengeluhkan asap yang bercampur debu yang beterbangan ke rumah mereka.
Asap tersebut diduga dari aktivitas produksi briket kayu yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Bahkan lebih kurang terindikasi 40 warga menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat menghisap asap bercampur debu tersebut. Mereka sudah berobat di Puskesmas Betungan dan Puskesmas Padang Serai.
BACA JUGA:Laporan Investigasi Asap PT KSM : Mesin Tua Tanpa Kebun
Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu sudah memberikan dua surat teguran kepada PT.HMII. Ada tiga garis besar teguran yang diberikan pada perusahaan ini.
Pertama PT. HMII belum melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Sebagaimana yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL PT. HMII.
Kemudian PT. HMII belum memiliki perizinan/persetujuan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dinyatakan dalam dokumen UKL-UPL.
Terakhir PT. HMII belum melakukan uji laboratorium untuk kualitas/baku mutu udara/debu dan emisi dari mesin pembuatan briket arang serbuk kayu dan dalam hasil pemeriksaan laboratorium terhadap air limbah terdapat parameter air limbah yang melebihi baku mutu (lengkap lihat grafis).
DLH Kota Bengkulu meminta perusahaan ini segera memperbaiki temuan-temuan sesuai dengan teguran yang diberikan.
Kemudian DLH Kota Bengkulu juga mengirimkan surat rekomendasi kepada Direktur Jenderal penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI, Walikota Bengkulu, ketua DPRD Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Laporan Investigasi : Petaka ISPA Asap PT KSM
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan menyebutkan PT.HMII diberikan waktu dua minggu hingga satu bulan untuk melakukan evaluasi terkait hasil pemeriksaan di lapangan. Saat ini tersisa sekitar 8 hari lagi dari tenggat waktu yang sudah diberikan.
Bersamaan dengan hal tersebut DLH Kota Bengkulu meminta Kementerian LHK RI menurunkan tim untuk cek lapangan. Bahkan DLH Kota Bengkulu pencabutan izin apabila masih melanggar.
“Kita beri jangka waktu dua minggu hingga satu bulan (Sejak surat teguran dilayangkan 8 Desember, red). Kita juga telah menyurati pemerintah pusat untuk dapat mengirimkan timnya ke sini. Karena mereka yang mengeluarkan izin PT. HMII jadi mereka pula yang mencabut,” terang Riduan.