Ancaman Asap Briket PT HMII

Tumpukan material di PT HMII--abdi/rb

Riduan menambahkan walaupun PT. HMII sudah memiliki surat Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), tetapi temuan lapangan dari kegiatan PT.HMII berbeda dari yang dilaporkan. 

BACA JUGA:Laporan Khusus : Teror Asap Hitam PT Agra Sawitindo

 “Secara kasat mata saja cerobong asap PT.HMII itu tidak lulus uji emisi, jadi kami tidak ingin saat uji emisi membahayakan tim kami sendiri,” sebut Riduan.

Sementara itu warga Kelurahan Betungan, Bambang (45) mengatakan sudah beberapa minggu ini mereka tidak lagi menghisap asap pabrik tersebut. Sepertinya perusahaan itu berhenti sementara beroperasi.

“Benar bahwa aktivtas PT.HMII berhenti sementara, saya kurang tahu apakah karena libur panjang ini mereka tidak beraktivitas,” ungkap Bambang, Jumat (29/12).

Hal serupa disampaikan istri Ketua RT 09 Kelurahan Betungan Sustiana (41). Dia mengatakan terkait aktivitas PT. HMII yang berhenti sementara, ia menduga mungkin karena gelombang protes masyarakat setempat.

 “Saat ini aktivitas PT.HMII sudah tidak seperti dulu, yang siang dan malam mengeluarkan asap bercampur debu. Kurang lebih sudah tiga minggu kami tidak menghirup asap bercampur debu tersebut,” sampai Sustiana. 

Sementara itu, Lurah Betungan, Muhammad Juanda menerangkan bahwa terkait aktivitas PT.HMII yang membuat warganya terjangkit ISPA, saat ini merasa cukup tenang. Karena sudah tiga minggu sudah ia tidak menerima laporan dari warganya.

Sebelumnya ia bersama warga RT 09 Kelurahan Betungan sudah memberikan laporan dan lakukan pertemuan kepada pihak PT.HMII terkait keluhan warganya. Namun PT.HMII masih melanjutkan aktivitas yang merugikan warganya. 

Adapun yang hadir dalam pertemuan itu sendiri perwakilan warga RT 09 Kelurahan Betungan, Pihak Kelurahan, Polsek Bumi Ayu, Disperindag dan DLH Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Diselimuti Kabut Asap, BPBD di Kabupaten Ini Klaim Tidak Ada Kebakaran Hutan

Dalam pertemuan tersebut, para warga meminta untuk tidak beroperasi serta membersihkan limbah dari serbuk kayu yang setinggi rumah warga tersebut. 

Atas tuntutan tersebut keseluruhan elemen yang hadir menyepakati kesepakatan tersebut.

Setelah ditandatangani kesepakatan tersebut, pihak PT.HMII kembali melakukan aktivitas pabrik yang membuat warga secara massal melaporkan kembali kepadanya, kemudian ia teruskan kepada pihak DLH Kota Bengkulu.

“Alhamdulillah kini berhenti sementara, saat ini kami masih menunggu terkait surat rekomendasi yang disampaikan DLH ke pemerintah pusat,” Singkat Juanda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan