PPK Proyek Mangkrak Gedung PA Mukomuko, Tunggu Petunjuk Kejari

--

KORANRB.ID - Berkaitan dengan telah keluarnya hasil pemeriksaan tim ahli kontruksi pada proyek mangkrak gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang menelan anggaran mencapai Rp 20 miliar dan direncanakan akan dilakukan pengecekan kembali oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Sampai saat ini (27/10) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung PA Mukomuko Eko mengakui belum mengetahui bawasanya hasil pemeriksaan tim ahli sudah selesai, dan juga belum mengetahui akan dilakukan pengecekan ulang. 

BACA JUGA:Tahun Depan ADD 148 Desa Tidak Berubah

"Kami belum tau seperti apa kelanjutannya, karena belum mendapat informasi terbaru dari Kejari Mukomuko, sejauh ini kami juga masih menunggu seperti apa kelanjutan penyelidikannya, dan akan selalu bersifat koperaktif,"sampainya.

Selain itu, BPKP Bengkulu juga menolak menghitung berapa yang harus dibayarkan atas hasil pekerjaan tahap kedua yang berhenti di tengah jalan ini. Alasannya itu bukan tupoksi BPKP Bengkulu untuk menentukan itu semua.

BACA JUGA:Diduga TPP Lebihi Persetujuan Kemendagri Mencapai Rp 6,5 Miliar

"Ya kami belum bisa membayarkan hasil pengerjaan tahap ke dua ke pelaksana, karena belum dilakukan perhitungan, karena permintaan kami ke BPKP di tolak,"ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH mengatakan, rencana pemeriksaan ulang terhadap pembangunan gedung PA yang putus kontrak akan dilakukan minggu depan sesuai jadwal yang telah di tentukan penyidik Kejari Mukomuko.

BACA JUGA:DBH Untuk Jalan Hotmix Dinilai Tak Tepat Sasaran

"Penyidik menyampaikan masih ada beberapa yang perlu dilakukan pemeriksaan ulang maka dari itu kita akan pastikan kembali. Karena status nya yang masih dalam penyelidikan maka dari itu kita akan pastikan betul-betul seperti apa peristiwanya,"tandasnya. (pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan