Empat Konsultan Proyek Jembatan Menggiring Beri Kesaksian

SIDANG: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II, di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB--

Setelah proyek tersebut dimenangkan, Muhamad Agusti mengudurkan diri dalam keterlibatan proyek Menggiring CS ini, dikarenakan memiliki pekerjaan lain di Pulau Jawa. 

“Jadi sertifikat dia (saksi Muhamad Agustin, red), sebagai ahli jembatan muda itu dipakai oleh kontraktor Syahrudin. Tetapi ketika sudah menang lelang, dia (saksi, red) mengundurkan diri,” tutupnya. 

Untuk diketahui, pada sidang, 4 Januari 2024 lalu, JPU menghadirkan lima saksi. Diantara lima saksi, dua orang merupakan terpidana peraka ini pada jilid I, yang sebelumnya sudah di putus oleh PN Tipikor Bengkulu. 

Kelima saksi meliputi, terpidana Jilid I,  Anas Firman Lesmana Direktur PT. Mulya Permai Laksono dan Syahrudin Penyedia pekerjaan dilapangan. 

BACA JUGA:PPK Menggiring CS Keberatan : Tidak Awasi Pengerjaan, Proyek Rugi Rp 353 Juta

Kemudian, Junaidi merupakan Pelaksana Lapangan proyek jembatan menggiring CS, Apip Suryansyah Bendahara Pengeluaran dan Zulkarnain selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM). 

Saksi pekan lalu, mengakui bahwa proyek menggiring CS ini tidak dapat diselesaikan oleh PT. Mulya Permai Laksono, sehingga harus haru di subkontrakan ke pihak lain. 

Setelah di subkontrakan, tetap saja, pekerjaan menggiring CS tidak selesai, hingga putus kontrak seperti saat ini. 

Sekedar mengulas, pada Jilid I sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu akhir 2022 lalu, yakni Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan. 

Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.

BACA JUGA:Baru Dibangun, Jembatan Menggiring Retak

Ada beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini. Fakta itu kemudian ditulis dan disebutkan dalam nota pembelaan terdakwa Syahrudin yang disampaikan melalui PH-nya Hendriawansyah dalam persidangan.

Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini. Sebab perbuatan terdakwa Syahrudin melakukan sub kontrak diduga karena dipaksa oleh terdakwa Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

BACA JUGA:PPK Menggiring CS Keberatan : Tidak Awasi Pengerjaan, Proyek Rugi Rp 353 Juta

Disebutkan  dalam nota pembelaan, bahwa Nafdi diduga memaksa terpidana Syahrudin untuk memberikan sub kontrak kepada Ona Ade Rio sejumlah Rp 500 juta saat itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan