Datangi Rumah Tetangga Sambil Acungkan Parang, Petani di Kedurang Ditangkap
Tersangka Jh ditahan polisi karena nekat Datangi Rumah Tetangga Sambil Acungkan Parang. (FOTO: Rio Agustin/KORANRB.ID)--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir, Jh (41) kini ditetapkan sebagai tersangka pengancaman dengan senjata tajam terhadap korbannya warga Desa Sukarami Kecamatan Kedurang Ilir Mudianto (54).
Entah apa yang dalam pikiran Jh, petani asal Kedurang ini melakukan pengancaman terhadap korbannya menggunakan sebilah parang. Kejadian ini Senin, 8 Januari 2023 pukul 19.00 WIB di rumah korban.
BACA JUGA:Perusahaan Terancam Masuk Daftar Hitam
Saat itu tersangka datang ke rumah tetangganya itu dengan mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan. Oleh korban saat itu menjawab kalau korban tidak mempunyai masalah dengan tersangka. Namun disaat itu juga tersangka langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pedang dari balik punggungya yang tertutup jaket.
Korban pun merasa terancam dengan ulah tersangka tersebut. Dan korban memilih masuk ke dalam rumah. Istri korban Hartati sempat menghalangi dan mendorong tersangka agar pergi dari rumah.
Beruntung tersangka langsung pergi, akan tetapi sebelum pergi dari rumah korban, tersangka ini sempat menebas-nebaskan senjata tajam jenis pedang yang dibawa tersebut ke alpokat yang berada di halaman rumah korban.
BACA JUGA:Keroyok Kades, Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Kedurang IPTU Erik Fahreza SH menerangkan, anggotanya telah mengamankan tersangka Jh atas kasus pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban warga Desa Sukarami.
Tersangka sebut Kapolsek diamankan tim Reskrim Polsek Kedurang Rabu, 10 Januari 2023 di rumahnya.
"Tersangka tersebut ditangkap di rumahnya berikut barang buktinya satu bilah senjata tajam," kata Kapolsek dalam release Jumat, 13 Januari 2023.
BACA JUGA:Menunggak Pajak, Pencairan DD Belasan Desa Terancam Ditunda
Terhadap tersangka sambung Kapolsek, diterapkan sanksi Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat 1 KUHP., dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama 10 (sepuluh) tahun.
Atas kejadian ini, Kapolsek Kedurang mengingatkan seluruh warga khusus di wilayah hukum Kecamatan Kedurang dan sekitarnya untuk tidak melakukan hal konyol dan merugikan diri sendiri dan masyarakat. Akibatnya sambung mantan Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan ini, akan merugikan masa depan diri sendiri.
BACA JUGA:200 Kepala Keluarga di Desa Langgar Jaya Terancam Terisolir