Jangan Salah Pilih NGO untuk Insentif Karbon
Jangan Salah Pilih NGO untuk Insentif Karbon--bella/rb
BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) RI sudah menentukan 16 Non Government Organization (NGO) atau lembaga perantara (lemtara) penyalur dana Insentif Karbon.
Masing-masing pemerintah provinsi se Indonesia nantinya akan memberikan rekomendasi pada salah satu NGO tersebut sebagai lembaga penyalur yang akan digunakan.
Untuk Provinsi Bengkulu sudah mendapat alokasi dana insentif karbon 2024 yakni USD 727.255 atau setara Rp11 miliar lebih. Dana tersebutlah yang nantinya akan disalurkan kepada salah satu NGO yang dipilih Pemprov Bengkulu dari 16 NGO yang telah lulus seleksi tersebut. Sebelum kemudian dimanfaatkan untuk program yang telah disusun oleh Pemprov Bengkulu. Seperti program perhutanan sosial.
BACA JUGA:Penerapan SPBE 2023, Pemkot Dapat Predikat Baik
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk tidak asal memilih lembaga penyelenggara atau NGO yang akan diajak bekerja sama. Sebab, pemanfaatan dana insentif karbon yang nantinya diberikan oleh BPDLH sesuai dengan peruntukannya. Terutama pemanfaatannya kepada lingkungan.
"Karena dana ini sebagai tindak lanjut berupa apresiasi Pemerintah Pusat mengenai kontribusi kita dalam menurunkan emisi karbon di Bengkulu, kita minta ini nanti pemanfaatannya tepat sasaran. Yang paling utama, NGO yang dipilih itu harus yang memang membidangi dan tepat sasarannya," saran Dempo.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut, mengatakan berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan, dana insentif karbon ini tidak bisa langsung disetor ke Kas Daerah (Kasda).
Baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Regulasinya mengatur bahwa dana Insentif karbon ini akan disalurkan melalui lembaga perantara. Dari 16 Lemtara yang terpilih itulah, nantinya akan dipilih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing untuk merekomendasikan salah satu yang dipilih sebagai perantara dana insentif karbon di daerahnya," jelas Safnizar, Jumat (12/1).
BACA JUGA:4.940 Bencana di Tahun 2023, Waspadai Banjir dan Longsor di Awal Tahun
Saat ini, Pemprov Bengkulu masih belum menentukan satu yang akan dipilih. Dikatakan Safnizar, berdasarkan kualifikasi pemprov akan memilih lembaga yang bisa diajak bekerjasama. Kemudian memiliki track record yang baik, bisa berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu dan sudah berpengalaman dengan bidangnya.
"Ini masih akan menjadi pertimbangan-pertimbangan dalam memberikan rekomendasi," tuturnya.
Mengenai regulasi aksi yang akan dilakukan dengan dana tersebut, saat ini masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak juknis) dari pemerintah pusat. "Arahan dari Direktur Utama (Dirut) BPDLH sendiri akan disalurkan ke rekening lembaganya. Nanti akan digulirkan sesuai dengan tahapan penggunaan anggaran seperti apa," jelas Safnizar.
Salah satu keunggulan dengan memanfaatkan NGO sebagai lemtara, dikatakan Safnizar yakni dana yang diberikan tidak terbatasi waktu.