Samsat Bebaskan Pajak Mencapai Rp 2,2 Miliar
Kasi Penagihan UPTD Samsat BU, Samsir Ridwan--
ARGA MAKMUR. KORANRB.ID – Sejumlah 6.379 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat di Bengkulu Utara (BU) telah memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini.
Rinciannya, 4.439 kendaraan roda dua, dan 1.840 kendaraan roda empat.
Kasi Penagihan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat BU, Samsir Ridwan, S.Sos menjelaskan, nilai pajak yang telah dibebaskan dari 6.379 kendaraan yang mengikuti program keringanan PKB mencapai Rp 2, 252 miliar lebih.
BACA JUGA:Pembangunan PLTA di BU Tahap Pembebasan Lahan
"Untuk pajak yang sudah dibebaskan itu, roda dua Rp815.708.500, sedangkan untuk roda empat Rp1,437 miliar lebih," ungkap Samsir, kepada RB, kemarin (28/10).
Adapun realisasi penerimaan dari 6.379 kendaraan tersebut mencapai Rp 2,968 miliar lebih. Rincianya, roda dua Rp 1,018 miliar dan roda empat Rp 1,950 miliar. "Realisasi memang cukup memuaskan," ucapnya.
Samsir mengingatkan kepada seluruh masyarakat BU agar memanfaatkan program keringanan PKB ini dengan baik. Apalagi saat ini program tersebut diperpanjang hingga 30 Desember 2023.
BACA JUGA:Untuk Kelola Sampah Pemkot Datangkan Alat Rp 63 Miliar
"Kalau jadwal sebelumnya, program keringanan PKB ini berakhir Agustus, kemudian diperpanjang sampai Desember,’’ ujarnya.
Kemungkinan besar pada tahun 2024 mendatang Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74, penghapusan data kendaraan jika STNK mati selama 5 tahun plus 2 tahun.
‘’Jika undang-undang tersebut mulai diterapkan, maka kendaraan yang menunggak pajak 5 tahun plus 2 tahun akan menjadi kendaraan bodong.’’ pungkas.(eng)